Surabaya Newsweek- Kekosongan jabatan di beberapa Satuan Kerja Perangkat
Daerah ( SKPD ) maupun Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) di wilayah Pemerintah
Kota ( Pemkot ) Surabaya, sampai saat ini masih belum bisa terisi pasalnya, ada
intruksi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) untuk mutasi jabatan
landasan hukumnya Perda Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), sementara Pemkot
Surabaya masih belum memiliki Perda tersebut.
Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Surabaya, Herlina
Harsono Njoto, mengungkapkan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang
Aparatur Sipil Negaara (ASN) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2015. Untuk
itu menurutnya, saat ini Walikota tak bisa mengisi jabatan kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan selera. Dan Walikota Surabaya Tri
rismaharini harus membuka seleksi terbuka, guna mengisi jabatan yang kosong di
beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun BUMD.
“Untuk mengisi kekosongan pejabat SKPD dan BUMD mekanismenya harus melalui
seleksi terbuka,” terangnya
Sedangkan untuk jabatan yang kosong selama ini meliputi, kepala Dinas
perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR), Direktur RS
Soewandi, Dirut PDAM dan Dirut PD Pasar. Menurut Herlina, aturan tersebut bukan
bermakna membatasi kewenangan Walikota. Namun, memang ada kaidah yang harus
dilalui dalam proses rekruitmennya. Menurutnya, untuk mengisi jabatan kepala
SKPD dan BUMD, proses seleksi dilakukan dengan melibatakan tim panitia seleksi,
beberapa diantaranya berasal dari kalangan independen.
“ Aturan tersebut bukan serta merta membatasi kewenangan Walikota, namun
ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmen, untuk anggota tim pansel
(Panitia Seleksi) kira-kira 5- 9 orang, terdiri dari baperjakat dan
independen,” tuturnya
Namun demikian, untuk keputusan akhir, siapa yang akan dipilih tetap berada
di tangan walikota, setelah tim panitia seleksi mengajukan beberapa calon yang
telah lulus mengikuti seleksi.
“ Pada akhirnya keputusan akhir yang menentukan memang tetap walikota,”
tegasnya.
Sementara, mengenai mutasi pejabat, Herlina mengungkapkan, kewenangan
walikota juga tak bisa dilakukan serta merta. Meski Walikota Surabaya Tri
rismaharini, mulai 17 Agustus nanti sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sesuai
aturan, 6 bulan setelah dilantik sebagai Walikota terpilih. Namun, saat ini
pemerintah kota belum mempunyai landasan hukumnya yakni, Perda Organisasi
perangkat daerah (OPD).
“Walaupun Walikota Surabaya Tri Rismaharini mulai 17 Agustus nanti bisa
melakukan mutasi jabatan, namun masih terkendala oleh perda yang masih belum dibuat,
jadi buat dulu perdanya baru melakukan mutasi,” tandasnya.