SURABAYA
-
Panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk yang kedua kali akhirnya dipenuhi oleh
HM Buchori (mantan Walikota) Probolinggo di Kejaksaan Agung Jakarta. Setelah
menyandang status tersangka sejak tahun 2015 suami dari Walikota Probolinggo
Rukmini (Periode sekarang), Kamis 11 Agustus 2016 Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Probolinggo (Tahap II), yang selanjutnya oleh pihak Kejari Probolinggo
dilakukan penahanan di Rutan kelas I Medaeng Sidoarjo.
Walikota Probolinggo periode 2004-2014
ini jadi pesakitan karena terlibat dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pendidikan tahun 2009. DAK Pendidikan kota Probolinggo sebesar Rp 15,907 M yang
bersumber dari APBN di duga diselewengkan oleh sembilan tersangka termasuk
Wakil Walikota Suhadak, saat itu menjadi masih rekanan dan pihak rekanan Sugeng
Wijaya pemilik CV WIEC yang sudah lebih dahulu ditahan oleh pihak Kejaksaan
Probolinggo (Tahap II) tanggal 4 Agustus kemarin. Keseluruhan tersangka
berjumlah Sembilan orang namun lima tersangka telah disidangkan di pengadilan
Tipikor Juanda. Satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu
Rudiono Pimpinan CV Prasetyo.
Romy Arizanto SHMH Kasi Penkum Kejaksaan
Tinggi Jawatimur kepada Soerabaia News
Week mengatakan tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari
kedepan. Ia nampaknya enggan berkomentar banyak, karena masih harus menunggu
pihak Penasehat Hukum Buchori hingga pukul 23:00 juga belum datang.
Seperti yang pernah diberitakan
sebelumnya, DAK Pendidikan 2009 itu diperuntukan untuk pengadaan mebeler
sebesar Rp 1,8 M bagi 70 Sekolah Dasar dan renovasi bangunan sebesar Rp 13,2 M.
Dana sharing dari Kementerian Pendidikan Rp 13,58 M dan Rp 1,5 M dari dana APBD
kota Probolingg, ternyata dalam penggunaannya sarat penyimpangan. Mantan Kepala
Dinas Maksum Subani, Masdar selaku Kepala Pendidikan Dasar yang juga sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hari Purwanto dan Didik Suprianto
selaku Konsultan, Ahmad Napon Penyedia Mebel CV Jati Jaya.
Lima nama tersebut sudah menjalani persidangan
terlebih dahulu dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda
Sidoarjo.Untuk diketahui, dari fakta persidangan beberapa terdakwa terdahulu
menceritakan adanya biaya “senggek” sebesar 5% yang diberikan kepada HM Buchori
yang saat itu menjabat sebagai Walikota. (mon)