Dugaan Kuat Ada Biaya Senggek 5 % Kepada Walikota Probolinggo


HM Buchori saat tiba di Kejati Jatim
SURABAYA - Panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk yang kedua kali akhirnya dipenuhi oleh HM Buchori (mantan Walikota) Probolinggo di Kejaksaan Agung Jakarta. Setelah menyandang status tersangka sejak tahun 2015 suami dari Walikota Probolinggo Rukmini (Periode sekarang), Kamis 11 Agustus 2016 Kejaksaan Agung menyerahkan  tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Probolinggo (Tahap II), yang selanjutnya oleh pihak Kejari Probolinggo dilakukan penahanan di Rutan kelas I Medaeng Sidoarjo.

Walikota Probolinggo periode 2004-2014 ini jadi pesakitan karena terlibat dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009. DAK Pendidikan kota Probolinggo sebesar Rp 15,907 M yang bersumber dari APBN di duga diselewengkan oleh sembilan tersangka termasuk Wakil Walikota Suhadak, saat itu menjadi masih rekanan dan pihak rekanan Sugeng Wijaya pemilik CV WIEC yang sudah lebih dahulu ditahan oleh pihak Kejaksaan Probolinggo (Tahap II) tanggal 4 Agustus kemarin. Keseluruhan tersangka berjumlah Sembilan orang namun lima tersangka telah disidangkan di pengadilan Tipikor Juanda. Satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Rudiono Pimpinan CV Prasetyo.

Romy Arizanto SHMH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawatimur kepada Soerabaia News Week mengatakan tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Ia nampaknya enggan berkomentar banyak, karena masih harus menunggu pihak Penasehat Hukum Buchori hingga pukul 23:00 juga belum datang.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, DAK Pendidikan 2009 itu diperuntukan untuk pengadaan mebeler sebesar Rp 1,8 M bagi 70 Sekolah Dasar dan renovasi bangunan sebesar Rp 13,2 M. Dana sharing dari Kementerian Pendidikan Rp 13,58 M dan Rp 1,5 M dari dana APBD kota Probolingg, ternyata dalam penggunaannya sarat penyimpangan. Mantan Kepala Dinas Maksum Subani, Masdar selaku Kepala Pendidikan Dasar yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hari Purwanto dan Didik Suprianto selaku Konsultan, Ahmad Napon Penyedia Mebel CV Jati Jaya.

Lima nama tersebut sudah menjalani persidangan terlebih dahulu dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juanda Sidoarjo.Untuk diketahui, dari fakta persidangan beberapa terdakwa terdahulu menceritakan adanya biaya “senggek” sebesar 5% yang diberikan kepada HM Buchori yang saat itu menjabat sebagai Walikota. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement