SURABAYA -
Teka-teki dugaan korupsi PT PWU (Panca Wira Usaha) sebagai BUMD milik Pemprop
Jatim semakin mendekati titik benderang atau gambalang oleh Wisnu Wardhana
dalam kapasitasnya sebagai manajer Asset yang telah ‘disetujui’ oleh Dahlan
Iskan sebagai Direktur Utamanya. Pasalnya, asset itu bukan hanya sekedar
disewakan, tapi ada beberapa asset milik PT PWU telah ‘dijual’ oleh Wisnu
Wardhana, terang sumber yang mengetahui persoalan itu dan enggan disebutkan
jati dirinya, Senin, (15/8). Dahlan Iskan dikabarkan Kamis ini, (18/8) telah
dipanggil untuk kali kedua menghadap penyidik Kejati Jatim.
Menurutnya,
‘penjualan’ yang dilakukan oleh Wisnu Wardhana ada beberapa modus operandi,
yaitu- tukar guling, penjualan kepada perorangan atau pribadi dan perusahaan.
Model tukar guling, masih katanya, adalah tidak lazim. Sebab, asset yang
berlokasi strategis ditukar dengan tanah yang bukan strategis lokasinya dan
ukurannya sama dengan yang ditukar guling itu. “Ini kan namanya merugikan
keuangan perusahaan yang notabene adalah milik pemerintah propinsi atau negara,”
ucapnya tanpa menyebutkan lokasi lahan yang ditukar guling itu.
“Dahlan
Iskan akan diminta keterangan Kamis, 18 Agustus 2016 untuk panggilan kedua
dalam tahap penyidikan kapasitasnya masih sebagai saksi,” jelasnya. Beberapa
waktu sebelumnya, Dahlan Iskan dipanggil masih dalam proses penyelidikan
beberapa kali tidak hadir. Ketidakhadiran masih dapat dimaklumi. Namun, apabila
dalam tahap penyidikan untuk panggilan kedua masih tetap diabaikan maka akan
dilakukan pemanggilan ketiga kalinya dan bisa dilakukan pemanggilan secara
paksa.
Dia
menganggap wajar respon yang diberikan oleh penasehat hukum Dahlan Iskan,
karena tugasnya memang menjadi pembela hukumnya. Dan, kalau tidak merasa
bersalah ya datang dan penuhi panggilan yang dilakukan oleh penyidik dan tidak
berdalih bermacam-macam. “Siapa pun yang dimintai keterangan oleh penyidik dan
didengar keterangan dalam persidangan masih belum dianggap bersalah. Sampai
pengadilan memberikan keputusan yang berkekuatan hukum tetap”.
Wisnu
Wardhana yang dianggap sebagai ‘anak emas’ Dahlan Iskan mengobral asset milik
PT PWU, bukan hanya sekedar menyewakan tanah dan bangunan milik BUMD Pemprop
Jatim pada pihak lainnya. Tapi, ada asset yang diperjual belikan pada
perorangan maupun pada perusahaan dan menukar gulingkan asset milik PT PWU
tanpa prosedur yang sah. WW bukan hanya dikenal sebagai Manager Asset PT PWU
yang memiliki jaringan luas dengan pengusaha di bidang property saja. Namun,
untuk memperkokoh kedudukannya WW menjalin komunikasi politik dengan
Fatorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim, politisi yang berasal dari PKB.
Kutu Loncat Kontroversi
Dengan
kemampuan WW yang mempunyai kapital, Dia merambah memasuki dunia perpolitikan
di Jawa Timur dengan menjadi Ketua PNBK (Partai Nasional Banteng Kemerdekaan)
dan tidak lolos menjadi anggota DPRD. Selanjutnya, WW beralih menjadi Ketua DPC
Partai Demokrat Kota Surabaya dan terpilih menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya.
Sebelum berakhir masa jabatannya menjadi Ketua Dewan, Ia diguncang dengan kasus
Bimtek (Bimbingan Teknis) dan tidak jelas perkembangan kasusnya di Polrestabes
Surabaya hingga kini.
Selepas
dilengserkan menjadi Ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPRD Surabaya yang
terbelit kasus hukum bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB), yang
dikomandani Yusril Ihza Mehendra sebagai penasehat hukumnya. Dalam pemilihan
calon anggota legislatif, WW menjadi caleg dari PBB dan terlempar karena tidak
memenuhi syarat sebagai anggota parlemen tahun 2014. Berpindah partai atau
menjadi ‘kutu loncat’ dan pantang
menyerah dalam berpolitik, WW didapuk menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura
Kota Surabaya hingga sekarang.
WW
ingin meluaskan jaringannya dan berambisi menjadi Ketua KWRI (Komite Wartawan
Reformasi Indonesia) Jatim, organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang
kewartawanan. Untuk memuluskan langkahnya itu, WW mendirikan tabloid bernama
“Penamas Jatim” dan tidak bertahan lama hanya terbit beberapa edisi saja.
Tabloid yang pernah dikucuri dana sudah mati. WW saat diperiksa menjadi saksi
di Kejati Jatim pernah minta tolong pada pengurus KWRI versinya, agar wartawan
yang tergabung dalam KWRI mendukung. Namun, upaya itu ditolak mentah-mentah
oleh pengurus itu dan mengerti organisasinya hanya dimanfaatkan oleh WW untuk
mendulang dukungan sesaat.
Organisasi
KWRI, kata Tinoes, pengurus KWRI versi Heru Anshori, di tingkat pusat telah
dibekukan oleh Kemenkuham karena kepengurusannya ganda. Yakni, yang dikomandani
Heru Anshori sebagai Ketua Umumnya dan Ozy Syahputra, mantan Sekjen yang
membelot mendirikan KWRI baru. KWRI baru itulah, yang dijabat oleh WW dan sudah
tidak eksis lagi karena Koran atau tabloidnya sudah tidak terbit lagi, cetus
Tinoes yang juga pimred Koran Opsi. Sedangkan, KWRI Jatim versi Heru Anshori,
yang dipimpin oleh Wardojo,SH masih tetap eksis, pungkasnya.
Pada
bagian lainnya, Soetanto Soephiady, pakar Hukum Tata Negara yang dihubungi
terkait kasus PT PWU terkesan hati-hati menanggapi. “Saya masih belum tahu,
bagaimana Anggaran Dasar (AD) yang ada pada PT PWU. Sebab, dengan mengetahui
Anggaran Dasar tersebut dapat diketahui kesalahan yang dilakukan oleh Dahlan
Iskan maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu,”ujarnya
dikonfirmasi dirumahnya di kawasan Semolo Elok, Selasa siang, (16/8). Dan,
secara normatif apa yang disampaikan oleh Pieter Talaway tidak salah dengan
mendasarkan pada hukum Perseroan Terbatas (PT). Tetapi, harus di lihat dulu bagaimana
bentuk AD. Baru bisa diketahui secara gamblang kesalahan yang ada secara hukum,
sergah Soetanto yang dikenal sebagai budayawan.
Di tempat terpisah,
Pieter Talaway, penasehat hukum Dahlan Iskan, Mantan Dirut PT PWU dan mantan
Menteri BUMN belum menanggapi perihal pemanggilan kliennya oleh penyidik Kejati
Jatim, Rabu, (17/8). Sikap bungkam atau aksi tutup mulut juga dilakukan oleh
Wisnu Wardhana yang dimintai komentarnya dan sebagai hak jawab enggan digunakan
oleh yang bersangkutan. Nah,
bagaimana tinggal menunggu ketegasan sikap penyidik dalam menangani perkara ini
selanjutnya… (Tim)