Dugaan Korupsi PT PWU Makin Gamblang, Dahlan Iskan Dipanggil Lagi !

SURABAYA - Teka-teki dugaan korupsi PT PWU (Panca Wira Usaha) sebagai BUMD milik Pemprop Jatim semakin mendekati titik benderang atau gambalang oleh Wisnu Wardhana dalam kapasitasnya sebagai manajer Asset yang telah ‘disetujui’ oleh Dahlan Iskan sebagai Direktur Utamanya. Pasalnya, asset itu bukan hanya sekedar disewakan, tapi ada beberapa asset milik PT PWU telah ‘dijual’ oleh Wisnu Wardhana, terang sumber yang mengetahui persoalan itu dan enggan disebutkan jati dirinya, Senin, (15/8). Dahlan Iskan dikabarkan Kamis ini, (18/8) telah dipanggil untuk kali kedua menghadap penyidik Kejati Jatim.

Menurutnya, ‘penjualan’ yang dilakukan oleh Wisnu Wardhana ada beberapa modus operandi, yaitu- tukar guling, penjualan kepada perorangan atau pribadi dan perusahaan. Model tukar guling, masih katanya, adalah tidak lazim. Sebab, asset yang berlokasi strategis ditukar dengan tanah yang bukan strategis lokasinya dan ukurannya sama dengan yang ditukar guling itu. “Ini kan namanya merugikan keuangan perusahaan yang notabene adalah milik pemerintah propinsi atau negara,” ucapnya tanpa menyebutkan lokasi lahan yang ditukar guling itu.

“Dahlan Iskan akan diminta keterangan Kamis, 18 Agustus 2016 untuk panggilan kedua dalam tahap penyidikan kapasitasnya masih sebagai saksi,” jelasnya. Beberapa waktu sebelumnya, Dahlan Iskan dipanggil masih dalam proses penyelidikan beberapa kali tidak hadir. Ketidakhadiran masih dapat dimaklumi. Namun, apabila dalam tahap penyidikan untuk panggilan kedua masih tetap diabaikan maka akan dilakukan pemanggilan ketiga kalinya dan bisa dilakukan pemanggilan secara paksa.
Dia menganggap wajar respon yang diberikan oleh penasehat hukum Dahlan Iskan, karena tugasnya memang menjadi pembela hukumnya. Dan, kalau tidak merasa bersalah ya datang dan penuhi panggilan yang dilakukan oleh penyidik dan tidak berdalih bermacam-macam. “Siapa pun yang dimintai keterangan oleh penyidik dan didengar keterangan dalam persidangan masih belum dianggap bersalah. Sampai pengadilan memberikan keputusan yang berkekuatan hukum tetap”.

Wisnu Wardhana yang dianggap sebagai ‘anak emas’ Dahlan Iskan mengobral asset milik PT PWU, bukan hanya sekedar menyewakan tanah dan bangunan milik BUMD Pemprop Jatim pada pihak lainnya. Tapi, ada asset yang diperjual belikan pada perorangan maupun pada perusahaan dan menukar gulingkan asset milik PT PWU tanpa prosedur yang sah. WW bukan hanya dikenal sebagai Manager Asset PT PWU yang memiliki jaringan luas dengan pengusaha di bidang property saja. Namun, untuk memperkokoh kedudukannya WW menjalin komunikasi politik dengan Fatorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim, politisi yang berasal dari PKB.

Kutu Loncat Kontroversi

Dengan kemampuan WW yang mempunyai kapital, Dia merambah memasuki dunia perpolitikan di Jawa Timur dengan menjadi Ketua PNBK (Partai Nasional Banteng Kemerdekaan) dan tidak lolos menjadi anggota DPRD. Selanjutnya, WW beralih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya dan terpilih menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebelum berakhir masa jabatannya menjadi Ketua Dewan, Ia diguncang dengan kasus Bimtek (Bimbingan Teknis) dan tidak jelas perkembangan kasusnya di Polrestabes Surabaya hingga kini.

Selepas dilengserkan menjadi Ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPRD Surabaya yang terbelit kasus hukum bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB), yang dikomandani Yusril Ihza Mehendra sebagai penasehat hukumnya. Dalam pemilihan calon anggota legislatif, WW menjadi caleg dari PBB dan terlempar karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota parlemen tahun 2014. Berpindah partai atau menjadi ‘kutu loncat’  dan pantang menyerah dalam berpolitik, WW didapuk menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Kota Surabaya hingga sekarang.

WW ingin meluaskan jaringannya dan berambisi menjadi Ketua KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Jatim, organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kewartawanan. Untuk memuluskan langkahnya itu, WW mendirikan tabloid bernama “Penamas Jatim” dan tidak bertahan lama hanya terbit beberapa edisi saja. Tabloid yang pernah dikucuri dana sudah mati. WW saat diperiksa menjadi saksi di Kejati Jatim pernah minta tolong pada pengurus KWRI versinya, agar wartawan yang tergabung dalam KWRI mendukung. Namun, upaya itu ditolak mentah-mentah oleh pengurus itu dan mengerti organisasinya hanya dimanfaatkan oleh WW untuk mendulang dukungan sesaat.

Organisasi KWRI, kata Tinoes, pengurus KWRI versi Heru Anshori, di tingkat pusat telah dibekukan oleh Kemenkuham karena kepengurusannya ganda. Yakni, yang dikomandani Heru Anshori sebagai Ketua Umumnya dan Ozy Syahputra, mantan Sekjen yang membelot mendirikan KWRI baru. KWRI baru itulah, yang dijabat oleh WW dan sudah tidak eksis lagi karena Koran atau tabloidnya sudah tidak terbit lagi, cetus Tinoes yang juga pimred Koran Opsi. Sedangkan, KWRI Jatim versi Heru Anshori, yang dipimpin oleh Wardojo,SH masih tetap eksis, pungkasnya.

Pada bagian lainnya, Soetanto Soephiady, pakar Hukum Tata Negara yang dihubungi terkait kasus PT PWU terkesan hati-hati menanggapi. “Saya masih belum tahu, bagaimana Anggaran Dasar (AD) yang ada pada PT PWU. Sebab, dengan mengetahui Anggaran Dasar tersebut dapat diketahui kesalahan yang dilakukan oleh Dahlan Iskan maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu,”ujarnya dikonfirmasi dirumahnya di kawasan Semolo Elok, Selasa siang, (16/8). Dan, secara normatif apa yang disampaikan oleh Pieter Talaway tidak salah dengan mendasarkan pada hukum Perseroan Terbatas (PT). Tetapi, harus di lihat dulu bagaimana bentuk AD. Baru bisa diketahui secara gamblang kesalahan yang ada secara hukum, sergah Soetanto yang dikenal sebagai budayawan.

Di tempat terpisah, Pieter Talaway, penasehat hukum Dahlan Iskan, Mantan Dirut PT PWU dan mantan Menteri BUMN belum menanggapi perihal pemanggilan kliennya oleh penyidik Kejati Jatim, Rabu, (17/8). Sikap bungkam atau aksi tutup mulut juga dilakukan oleh Wisnu Wardhana yang dimintai komentarnya dan sebagai hak jawab enggan digunakan oleh yang bersangkutan. Nah, bagaimana tinggal menunggu ketegasan sikap penyidik dalam menangani perkara ini selanjutnya… (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement