TULUNGAGUNG -
Ketua LSM LMI (Lembaga Monitoring Indonesia), Ariyadi, Dewan Pimpinan Cabang
Tulungagung Muspida menandaskan, lokasi kucuran dana desa 2015-2016 kurang
lebih Rp 500 juta pelaksana anggarannya tidak tepat sasaran. Seperti sarana dan prasarana fisik
tidak sesuai spesifikasi dan belanja barang material diduga terjadi mark up.
Kemudian tanah bengkok 3 hektar desa Sidomulyo Kecamatan Pagerwojo diatasnya
berdiri bangunan pasar pada Mei 2014. 2 hektar milik sekertaris desa dan 1
hektar milik Kaurkesra (modin), ungkap Ariyadi, Senin, (15/8).
Menurutnya,
diduga dasar hukum pembebasan lahan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemudian anggaran dana desa Rp 280 juta dibangunkan rabat beton volume 2,5 m x 370
m, jalan makadam volume 3 m x 400 meter. Diduga penggunaan anggaran tidak tepat
dan pembelian materialnya, kata Ariyadi . Kemudian, masih kata Ketua DPC LMI
Cabang Tulungagung ini, gabungan
kelompok tani (Gapoktan) tahun 2008-2009 dengan nilai Rp100 juta di peruntukkan
pembelian pupuk petani diduga tidak tepat pada rencana. Berkaitan tanah 3
hektar telah dilaporkan ke kejaksaan melalui pos surat 10 Mei 2016 dan
kejaksaan sudah meminta keterangan.