Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dipecat Bupati Situbondo

SITUBONDO - Bupati H.Dadang Wigiarto,SH memecat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dua PNS ini diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner.  Dua PNS ini masing-masing, Kepala Seksi Sosial Kecamatan Panarukan, Edi Mulyono, dan guru SDN 3 Seletreng, Kecamatan Kapongan, Dedy Rahman Firdaus.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Situbondo, Akhmad Yulianto mengatakan, Pemecatan dua PNS tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.

Saat ini kata Ahmad Yulianto, Bupati telah berkomitmen melakukan reformasi birokrasi. PNS yang indisipliner pasti akan diberhentikan tidak hormat.Ahmad Yulianto menambahkan, pemecatan dua PNS tersebutberdasarkan SK. Bupati Dadang Wigiarto  tertanggal 16 Agustus 2016.  SK pemberhentian dua PNS itu turun secara bersamaan. 

Menurut Ahmad Yulianto, meski SK pemberhentian itu turun secara bersamaan, namun isinya tidak sama. Bupati memberhentikan Kasie Sosial Kecamatan Panarukan tidak dengan hormat, sedang guru SDN 3 Seletreng diberhentikan secara hormat. SK pemberhentian akan diserahkan kepada yang bersangkutan pungkasnya. (ima)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement