SITUBONDO - Bupati H.Dadang
Wigiarto,SH memecat dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dua PNS ini
diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner. Dua PNS ini masing-masing,
Kepala Seksi Sosial Kecamatan Panarukan, Edi Mulyono, dan guru SDN 3 Seletreng,
Kecamatan Kapongan, Dedy Rahman Firdaus.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkab
Situbondo, Akhmad Yulianto mengatakan, Pemecatan dua PNS tersebut diharapkan
menjadi perhatian bagi pegawai negeri sipil (PNS) lainnya.
Saat ini kata Ahmad Yulianto, Bupati telah berkomitmen melakukan reformasi
birokrasi. PNS yang indisipliner pasti akan diberhentikan tidak hormat.Ahmad
Yulianto menambahkan, pemecatan dua PNS tersebutberdasarkan SK. Bupati Dadang
Wigiarto tertanggal 16 Agustus 2016. SK pemberhentian dua PNS itu
turun secara bersamaan.
Menurut Ahmad
Yulianto, meski SK pemberhentian itu turun secara bersamaan, namun isinya tidak
sama. Bupati memberhentikan Kasie Sosial Kecamatan Panarukan tidak dengan
hormat, sedang guru SDN 3 Seletreng diberhentikan secara hormat. SK
pemberhentian akan diserahkan kepada yang bersangkutan pungkasnya. (ima)