SURABAYA - Irwanto dan Samsul
Anang, Dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas (rumdis) Kajati Jatim
dipastikan bakal mendekam didalam penjara lebih lama lagi. Pasalnya, dua
anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Surabaya itu dituntut dua tahun penjara
oleh Kejari Surabaya.
Surat tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali
Prakoso dalam persidangan yang dipimpin hakim Harijanto di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Senin (2/8). "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan
hukuman selama 2 tahun penjara kepada para terdakwa,"terang jaksa Ali saat
membacakan surat tuntutannya.
Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut
dikarenakan perbuatan kedua terdakwa telah merusak fasilitas negara dan
mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan adalah kedua
terdakwa tidak pernah dihukum.
Mendengar dirinya dituntut dua tahun penjara, kedua terdakwa tampak bingung.
Hakim Hariyanto pun menjelaskan bahwa dirinya dituntut dua tahun penjara karena
telah merusak fasilitas negara. "Kalian mengerti? Kalian dituntut pak
jaksa dua tahun penjara. Bisa jadi nanti vonisnya dibawah dua tahun,"
jelas hakim Hariyanto kepada kedua terdakwa.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaan)
pada persidangan selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," ujar
Amrullah, kuasa hukum kedua terdakwa.
Untuk diketahui, kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejati ini terjadi
18 Maret lalu. Saat itu, salah satu organisasi kepemudaaan di Surabaya tengah
berdemo menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim.
Dalam demo itu, kedua terdakwa yang merupakan
anggota ormas kepemudaan itu sempat merusakan pagar rumah dinas Kepala Kejati
Jatim. Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam.(ban)