Dua Anggota Ormas PP Dituntut Dua Tahun Penjara


SURABAYA - Irwanto dan Samsul Anang, Dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas (rumdis) Kajati Jatim dipastikan bakal mendekam didalam penjara lebih lama lagi. Pasalnya, dua anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Surabaya itu dituntut dua tahun penjara oleh Kejari Surabaya. 

Surat tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dalam persidangan yang dipimpin hakim Harijanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/8). "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada para terdakwa,"terang jaksa Ali saat membacakan surat tuntutannya. 

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut dikarenakan perbuatan kedua terdakwa telah merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tidak pernah dihukum.

Mendengar dirinya dituntut dua tahun penjara, kedua terdakwa tampak bingung. Hakim Hariyanto pun menjelaskan bahwa dirinya dituntut dua tahun penjara karena telah merusak fasilitas negara. "Kalian mengerti? Kalian dituntut pak jaksa dua tahun penjara. Bisa jadi nanti vonisnya dibawah dua tahun," jelas hakim Hariyanto kepada kedua terdakwa.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," ujar Amrullah, kuasa hukum kedua terdakwa.
Untuk diketahui,  kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejati ini terjadi 18 Maret lalu. Saat itu, salah satu organisasi kepemudaaan di Surabaya tengah berdemo menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim.

Dalam demo itu, kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas kepemudaan itu sempat merusakan pagar rumah dinas Kepala Kejati Jatim. Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam.(ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement