DPO Kejari ‘Tanah Wakaf’ Gempolsari Tertangkap

SIDOARJO – Kerja keras Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dalam memburu DPO Abdul Karim (55) membuahkan hasil. Mantan Kepala BPD Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang menjadi tersangka dalam kasus rekayasa tanah wakaf Masjid Al Istiqomah menjadi hak milik dan mendapatkan pencairan ganti rugi masuk peta area terdampak (PAT) dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebesar Rp 3,2 miliar itu ditangkap Tim Tindak Pidana Khusus dan Intel Kejari Sidoarjo, di rumah saudaranya di desa Pamotan, Kecamatan Porong, Minggu (14/8/2016).

Dalam kasus penjualan tanah wakaf yang diperuntuhkan untuk mendapatkan ganti rugi dari anggaran APBN tersebut, Abdul Karim dinilai Tim Penyidik Kejari sebagai otaknya. Hal itu di dapati dari pengakuan yang diperoleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, dari penjelasan tiga tersangka lainnya yakni Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris (45) dan Marsali yang merupakan takmir Masjid Al-Istiqomah Gempolsari dan Muhammad Lukman, mantan Kades Gempolsari yang dua minggu lalu berhasil ditangkap Kejari Sidoarjo.

“Setelah berhasil menangkap Lukman dua minggu lalu, kami mengejar Abdul Karim dan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO. Dia otak yang kami duga merekayasa kasus dugaan korupsi fasilitas umum dan tanah wakaf seluas 3,2 hektar seharga Rp 3,1 miliar yang dijual dan mendapatkan ganti rugi dari BPLS dalam pembayaran ganti rugi pada Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur tahun 2012,” terang Kepala Kejari Sidoarjo M Sunarto, Minggu (14/8/2016).

Lebih jauh, Mantan Apidsus Kejati Gorontalo ini menyebutkan, dalam kasus penjualan tanah wakaf yang merugikan keuangan negara hingga Rp.3,1 Miliar itu,  sudah lengkap ada empat orang tersangka yang sudah ditangkap. 

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, mantan Kades Gempolsari periode 1994-2001, mantan Kades Gempolsari Abdul Haris, periode sesudah Lukman dan Marsali yang dijadikan atas nama pemilik tanah, juga sudah ditangkap duluan.“Dengan tertangkapnya Abdul Karim, maka para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, berhasil kami amankan,” Pungkasnya.

Perlu diketahui lahan dan bangunan masjid seluas 3.200 meter persegi dijual (dimintakan) ganti rugi ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai lahan korban lumpur yang diakui dan direkayasa dokumennya menjadi milik Marsali. 

Padahal, bangunan dan tanah itu merupakan tanah wakaf . Paska diverifikasi BPLS, lahan itu, akhirnya mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,1 miliar dari BPLS. Namun, dari ganti rugi itu dibelikan lahan lagi seluas 2.500 meter persegi. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement