Dokter Rutan Medaeng Rekomendasikan Terdakwa Narkoba Direhabilitasi

SURABAYA - Upaya Noveriawan Prasetyo, terdakwa kasus narkotika untuk lolos dari hukuman penjara mendapat dukungan dari dokter Rutan Klas I Medaeng, Surabaya. Hal itu terungkap dari adanya rekomendasi dokter Rutan Medaeng yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan pecandu narkoba.

Dalam surat rekomendasinya, dokter Arifin, dokter Rutan Medaeng menyatakan bahwa terdakwa merupakan pecandu sabu-sabu. "Benar pak hakim ada surat dari dokter Medaeng," ujar terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/8).

Surat rekomendasi itu terlampir dalam berkas perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo kepada majelis hakim. Selain itu, terdakwa juga mengakui bahwa dirinya adalah pecandu sabu.

Sementara itu dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi sabu untuk menjaga staminanya agar tetap dalam kondisi fit. "Saya kerja, jadi saya pakai sabu supaya saya tetap fit saat kerja. Kalau tidak pakai badan saya terasa sakit," terangnya.

Terdakwa pun tidak membantah saat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu bertanya apakah barang haram itu adalah benar miliknya. "Benar itu milik saya, saya pakai sebelum dan sesudah saya bekerja," kata terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa Damang terungkap, terdakwa ditangkap polisi di Jl Putat Jaya Barat 7B Surabaya pada April lalu. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakab bahwa terdakwa sering kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,62 gram. Satu poket sabu itu didapat polisi dari saku depan celana terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 huruf a dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement