Surabaya Newsweek- Mengacu pada Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Tentang Percepatan
Penerbitan KTP elektronik dan Akta Kelahiran serta Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahu 2009
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis Nomor Induk
Kependudukan secara nasional.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan jemput bola demi
percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Pahlawan.
Harapannya, sampai akhir September 2016 mendatang, warga Surabaya yang
belum melakukan perekaman KTP elektronik, sudah melakukan perekaman.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, upaya untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik tersebut, Dispendukcapil tidak bergerak sendirian. Para camat dan lurah juga ikut dilibatkan untuk berperan aktif. Bahkan Ketua RW/ RT, juga dilibatkan, untuk bisa mensosialisasikan kepada warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, agar segera melakukan perekaman KTP elektronik paling labat 30 September 2016.
“Kami juga akan melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman KTP elektronik di sekolah, kampus, mal-mal, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan kelurahan,” tegas Suharto Wardoyo ketika sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas, Senin (29/8/2016).
Disampaikan Suharto, percepatan perekaman KTP elektronik mendesak untuk dilakukan. Ini karena masih ada banyak warga yang ternyata, belum melakukan perekaman KTP elektronik. Di Surabaya, Anang-panggilan Suharto menyebut masih ada 242.889 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 2.131.186 warga.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, upaya untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik tersebut, Dispendukcapil tidak bergerak sendirian. Para camat dan lurah juga ikut dilibatkan untuk berperan aktif. Bahkan Ketua RW/ RT, juga dilibatkan, untuk bisa mensosialisasikan kepada warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, agar segera melakukan perekaman KTP elektronik paling labat 30 September 2016.
“Kami juga akan melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman KTP elektronik di sekolah, kampus, mal-mal, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan kelurahan,” tegas Suharto Wardoyo ketika sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas, Senin (29/8/2016).
Disampaikan Suharto, percepatan perekaman KTP elektronik mendesak untuk dilakukan. Ini karena masih ada banyak warga yang ternyata, belum melakukan perekaman KTP elektronik. Di Surabaya, Anang-panggilan Suharto menyebut masih ada 242.889 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 2.131.186 warga.
“Kami targetkan pada akhir September nanti sudah selesai. Artinya, warga
yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, sudah melakukanya. Kecuali
mereka yang berusia 17 tahun per awal Oktober,” sambung mantan Kabag Hukum
Pemkot Surabaya ini.
Suharto menambahkan, Pemkot Surabaya juga akan menyediakan alat cetak KTP elektronik di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Sawahan, Tambaksari, Semampir, Wonokromo, Kenjeran. “Lima kecamatan itu dipilih karena berdasarkan data, cukup banyak warga yang belum merekam KTP elektronik. Jadi ini biar mereka semangat. Nanti kami juga tambah di Kecamatan Krembangan,” jelas pria yang biasa disapa Anang ini.
Karenanya, warga Kota Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, diimbau untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Sebab, mulai awal Oktober 2016 nanti, warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha, perdagangan dan asuransi.
“Yang penting lakukan perekaman dulu, meskipun belum jadi. Tetapi, kalau sudah rekam, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya kan sudah terekam,” sambung pria Anang. ( Ham )
Suharto menambahkan, Pemkot Surabaya juga akan menyediakan alat cetak KTP elektronik di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Sawahan, Tambaksari, Semampir, Wonokromo, Kenjeran. “Lima kecamatan itu dipilih karena berdasarkan data, cukup banyak warga yang belum merekam KTP elektronik. Jadi ini biar mereka semangat. Nanti kami juga tambah di Kecamatan Krembangan,” jelas pria yang biasa disapa Anang ini.
Karenanya, warga Kota Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, diimbau untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Sebab, mulai awal Oktober 2016 nanti, warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha, perdagangan dan asuransi.
“Yang penting lakukan perekaman dulu, meskipun belum jadi. Tetapi, kalau sudah rekam, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya kan sudah terekam,” sambung pria Anang. ( Ham )