Dinilai Tidak Efektif Perda Sebelumnya, Raperda KTR Dikembalikan

Surabaya Newsweek- Raperda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) akhirnya dikembalikan oleh DPRD Surabaya kepada Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, setelah pansus melaporkan hasil pembahasan, Wakil ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ), M Arsyad menjelaskan,” alasan pengembalian dikarenakan, Perda sebelumnya yaitu, Kawasan Terbatas Merokok untuk pelaksanaanya masih belum efektif ,” kita belum menerima laporan tentang pelaksanaan Perda sebelumnya, kok sudah ada Perda yang baru.” Katanya.    


Masih Arsyad, keputusan untuk mengembalikan Raperda tersebut tidak serta merta, namun melalui beberapa pembahasan sebelumnya. Ia menilai, ketidakefektifan pelaksanaan Perda sebelumnya, diantaranya karena, tidak ada sanksi atau tindakan tegas kepada para pelanggarnya.“Saya belum pernah mendengar, Satpol PP menindak pelanggaran yang terjadi,” tandasnya usai mengikuti Rapat Banmus.


Politisi PAN ini mengaku, penegakkan Perda yang terkait, kawasan terbatas merokok dan kawasan tanpa rokok di Kota Pahlawan ini berbeda dengan beberapa daerah lain di Indonesia, yang juga telah menerapkan kebijakan yang sama.“Di Banjarmasin dan Bali, penegakkan perdanya tegas. Melanggar langsung ditindak,” terang Arsyad


Ia menilai, ketidakefektifan pelaksanaan perda KTR dan KTM karena, tidak ada standar ukuran efektifitas Perda. Minimal menurutnya  adanya laporan penegakkan perda tersebut.

“Selama bertahun-tahun gak ada laporan itu. Bahkan, dalam pembahasan kemarin kita minta juga gak diberikan,” tuturnya

M. Asryad  menegaskan, setelah Raperda Kawasan Tanpa Rokok dikembalikan ke pemerintah kota. Maka Perda Kawasan terbatas merokok otomatis yang berlaku. Ia menambahkan, pengembalian perda sebagai bagian pelaksanaan fungsi koreksi atau pengawasan kalangan dewan.

“Jika tahun depan diajukan lagi, gak apa-apa sepanjang mempunyai bahan yag layak untuk mengukur efektifitasnya,” katanya.

Anggota Komisi A ini sebenarnya menyayangkan, pengembalian Raperda ke pemerintah kota. Pasalnya, untuk pembuatan perda membutuhkan anggaran yang cukup besar. “Minimal untuk membuat  perda anggrannya Rp 50 – 100 juta,” katanya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement