Di PN Tulungagung Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Cuma Divonis Tiga Bulan

TULUNGAGUNG - Pada minggu lalu oknum anggota Satshabara Polres Tulungagung ,Aiptu Joko Susilo alamat Kepatihan dijatuhi hukuman selama 3 bulan, penjara oleh majelis hakim Eko Arianto, SH. Terdakwa pengguna narkotika jenis golongan satu sabu-sabu sejak lama sudah kecanduan. 

Bila menggunakan rasanya tambah nikmat, dan semangat bergairah tinggi. Joko Susilo menggunakan narkotika sejak tahun 2011-2013 hingga sekarang. Yang meringankan terdakwa masih bisa berubah dan kembali seperti sedia kala dikatakan saksi yang meringankan. 

Sebelumnya penuntut umum Didik Kurniawan W., SH menuntut ,agar Joko Susilo direhabilitasi di Rumah Sakit Malang. Pada pembelaan penasehat hukum (Bambang) agar oknum anggota Polri itu direhabilitasi di Rumah Sakit Dr. Iskak Tulungagung, kalau bisa di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. 

Kemudian pembelaan Joko secara tertulis menyampaikan ke majelis hakim bahwa terdakwa masih mempunyai tanggung jawab istri dan anaknya. Barang bukti yang disita sabu-sabu 0,05 gram, dan seperangkat alat hisap sabu, dan alat pembakar sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Uji materi di persidangan, hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum terdakwa. Bahwa hakim tidak sependapat rehab tuntutan penuntut umum, dan rehab permintaan penasehat hukum. Hakim berkeyakinan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Terdakwa sebagai anggota Polri bertugas di Satreskoba bukannya memberantas malah sebaliknya, siang memberantas, malam berteman. Sebelum putusan itu, kurang lebih 4 jam Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, sebagai Ketua hakim di persidangan itu keluar dari gedung Pengadilan. 

Berselang kurang lebih 15 menit Wakil Ketua PN menyusul keluar dari gedung Pengadilan. Sorenya, sidangpun dilanjutkan dan terdakwa diputus hukuman selama 3 bulan penjara. Penuntut umum saat  dikonfirmasi mengatakan, perkara Joko Susilo sudah Inkracht, berkekuatan hukum tetap. “Tinggal menunggu penyusunan administrasi, dan mudah-mudahan dalam minggu ini akan kita eksekusi,” jelasnya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement