TULUNGAGUNG -
Pada minggu lalu oknum anggota Satshabara Polres Tulungagung ,Aiptu Joko Susilo
alamat Kepatihan dijatuhi hukuman selama 3 bulan, penjara oleh majelis hakim
Eko Arianto, SH. Terdakwa pengguna narkotika jenis golongan satu sabu-sabu
sejak lama sudah kecanduan.
Bila menggunakan rasanya tambah nikmat, dan
semangat bergairah tinggi. Joko Susilo menggunakan narkotika sejak tahun
2011-2013 hingga sekarang. Yang meringankan terdakwa masih bisa berubah dan
kembali seperti sedia kala dikatakan saksi yang meringankan.
Sebelumnya
penuntut umum Didik Kurniawan W., SH menuntut ,agar Joko Susilo direhabilitasi
di Rumah Sakit Malang. Pada pembelaan penasehat hukum (Bambang) agar oknum
anggota Polri itu direhabilitasi di Rumah Sakit Dr. Iskak Tulungagung, kalau
bisa di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung.
Kemudian pembelaan Joko secara
tertulis menyampaikan ke majelis hakim bahwa terdakwa masih mempunyai tanggung jawab
istri dan anaknya. Barang bukti yang disita sabu-sabu 0,05 gram, dan
seperangkat alat hisap sabu, dan alat pembakar sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Uji
materi di persidangan, hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dan
penasehat hukum terdakwa. Bahwa hakim tidak sependapat rehab tuntutan penuntut
umum, dan rehab permintaan penasehat hukum. Hakim berkeyakinan terdakwa tidak
mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Terdakwa sebagai
anggota Polri bertugas di Satreskoba bukannya memberantas malah sebaliknya,
siang memberantas, malam berteman. Sebelum putusan itu, kurang lebih 4 jam Ketua
Pengadilan Negeri Tulungagung, sebagai Ketua hakim di persidangan itu keluar
dari gedung Pengadilan.
Berselang kurang lebih 15 menit Wakil Ketua PN menyusul
keluar dari gedung Pengadilan. Sorenya, sidangpun dilanjutkan dan terdakwa diputus
hukuman selama 3 bulan penjara. Penuntut umum saat dikonfirmasi mengatakan, perkara Joko Susilo sudah
Inkracht, berkekuatan hukum tetap. “Tinggal
menunggu penyusunan administrasi, dan mudah-mudahan dalam minggu ini akan kita
eksekusi,” jelasnya. (Nan)