BONDOWOSO –
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 123/PMK. 07/2016, Bondowoso
termasuk 169 Kabupaten yang DAUnya ditunda. Berdasarkan dana tersebut mencapai
RP. 25,166 milyar per bulan.
Menanggapi penundaan DAU tersebut, Bupati Bondowoso
Drs. H. Amin Said Husni akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang
telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kami akan evaluasi lagi, apakah ada penundaan
kegiatan yang sudah direncanakan oleh Pemerintah atau tidak. Tetapi ini juga
menimbulkan sejumlah komplikasih, karena sebagian pekerjaan sudah berjalan,
katanya usai mengikuti rapat Paripurna PU terkait KU dan PPAS APBD tahun 2016.
Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah akan
mengirimkan surat pemberitahuan kepada
semua SKPD untuk lebih mengifisiensi penggunaan anggaran.Hal-hal yang masih
bisa ditunda pembelanjaan, saya harap ditunda terlebih dulu, ujarnya.
Tak hanya anggaran pembelanjaan, Bupati juga akan mengevaluasi
proyek pemerintah yang sudah di tender dan berjalan. Menurut Bupati evaluasi
ini harus ekstra hati-hati, agar tidak merugikan metra pemerintah.
Semuanya akan kami evaluasi, baik itu proyek yang
sudah berjalan, proyek yang sudah dilelang. Kami harus hati-hati agar jangan
sampai ada pekerjaan yang mangkrak dan jangan sampai ada penurunan kredibilitas
pemerintah dimata metranya, terangnya.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menunda penyaluran DAU
kepada 169 daerah sebesar Rp. 19,4 triliun. Beliau juga menyebutkan bahwa DAU
yang ditunda bisa disalurkan kembali tahun ini, apabila realisasi penerimaan
negara mencukupi. Namun jika tidak, akan disalurkan pada anggaran tahun angaran
berikutnya.
Menurut Menteri Keuangan
Sri Mulyani, penundaan DAU ini bukan merupakan bentuk sanksi kepada
daerah-daerah karena masih banyaknya dana daerah yang mengendap di Bank.
Meskipun, dalam berita ini disebutkan bahwa penentuan daerah dan besaran penundaan DAU didasarkan
pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di
daerah pada akhir 2016. (Tok/Hen)