Surabaya Newsweek- Kekosongan jabatan Badan
Pengawas ( Bawas) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya ( PDT
KBS ) per 24 Agustus hingga 7 September, Pemkot Surabaya mengambil langka,
untuk melakukan rekrutmen untuk posisi Banwas, sedangkan untuk tahapan penerimaan
lamaran dibuka mulai 29 Agustus hingga 7 September 2016.
Kabag. Perekonomian dan Usaha Daerah
Kota Surabaya Khalid mengatakan, pihaknya mencari dua orang pengganti Prof. Dr.
Soehartojo dan Drs. Suryani yang masa baktinya akan habis per 24 September.
Sedangkan satu Bawas lainnya, yakni Ir. Heri Purwanto masih tercatat aktif
hingga Maret 2017.
Menurut Khalid, para pelamar harus
memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, berusia minimal 40 tahun dan
maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1 ekonomi dan S1 hukum, mempunyai
pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 tahun, dan tidak menjadi anggota
partai politik.
Masih Chalid, calon Bawas PDTS KBS juga
tidak boleh terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi
atau anggota Bawas lainnya. Serta, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun. Terakhir, pelamar
diwajibkan membuat makalah dengan tema “Kebun Binatang Surabaya di Masa Depan”.
Untuk berkas atau dokumen yang harus
dikirimkan oleh pelamar, lanjut Khalid, meliputi surat lamaran, curicullum
vitae bermaterai, copy ijazah dan transkrip yang dilegalisir,
sertifikat pendukung sesuai dengan keahliannya. Serta copy KTP dan KK, pas foto
terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari
dokter rumah sakit pemerintah disertai surat keterangan bebas narkoba, dan surat
pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik.
“Berkas-berkas tersebut dapat dikirimkan
ke Kantor Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya ditujukan kepada
Wali Kota Surabaya melalui (c.q) Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah,”
terang Khalid saat dijumpai di kantornya, Senin (29/8).
Mantan Sekretaris Dinas PU Bina Marga
dan Pematusan Surabaya itu menambahkan, setelah dinyatakan lolos administrasi,
para pelamar akan diseleksi oleh enam orang tim ahli dari unsur praktisi dan
akademisi. Tim ahli ini akan membuat penilaian tiap kandidat yang nantinya akan
dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan oleh wali kota.
Sesuai Perda 19/2012 tentang PDTS KBS,
pada pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala Daerah. “Jadi, tugas tim ahli adalah memberikan penilaian sebagai
bahan masukan kepada wali kota,” ujar Khalid.
Bagi Khalid, tugas dan peran Bawas
sangat penting. Dengan durasi masa bakti tiga tahun, mereka memegang fungsi
monitoring kinerja direksi. Pengawasan kegiatan operasional menjadi domain Bawas,
sehingga dengan kata lain Bawas juga mempunyai tanggung jawab mengawal program
kerja tahunan dari direksi.
“Bawas juga berkewenangan memberikan
pendapat dan saran kepada wali kota seputar kinerja para direksi,” imbuh
pejabat kelahiran Gresik ini.
Sebagaimana diketahui, komposisi Bawas di PDTS KBS terbagi dalam tiga
bidang keilmuan, yakni konservasi, ekonomi dan hukum.
“Untuk seleksi Bawas kali ini adalah untuk bidang ekonomi dan hukum.
Dikarenakan dua bidang tersebut cukup umum di Surabaya maka diharapkan peserta
yang mendaftar seleksi bisa lebih banyak.