MADIUN - Bupati Madiun, Jawa Timur, H Muhtarom,
mengimbau kepada masyarakatg untuk mendukung program pemerintah berupa
pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Karena hal tersebut berkaitan dengan perekonomian
negera dan kemakmuran rakyat.
Bupati
Madiun H Muhtarom, mengatakan, karena hal tersebut sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disah 1
Juli lalu, masyarakat harus mengefektifkan pajak. Karena pendapat negara
berasal dari pajak.
"Dalam
rangka membangun negara, yang diandalkan yang dari ini (pemasukan pajak).
Makanya saya sampaikan, kalau memang kita ini sadar betul bangsa yang besar
adalah yang mampu berdiri diatas kakinya sendiri. Potensi kita ya pajak
ini," kata Bupati Madiun H Muhtarom dengan didampingi Wabup Iswanto dan
Sekda Tontro Pahwalanto, usai membuka acara Sosialisasi Amnesti Pajak, di
Pendopo Muda Graha, Jalan Aloon-Aloon Utara Kota Madiun, Jumat 12 Agustus 2016.
Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, lanjutnya, dihimbau kepada seluruh
wajib pajak perorangan, badan usaha maupun perusahaan, harus taat pajak.
"Makanya saya sering kalau pas BST menyampaikan, masyarakat jangan
berfikir serba pemerintah. Karena pemerintah ini juga mempunyai keterabatasan.
Jadi kalau sebuah desa ingin maju, harus berswadaya," tambahnya.
Disisi
lain, Pemkab Madiun berharap kepada pemerintah pusat, dalam hal ini di
Direktorat Jendral Pajak, kejadian masa lalu seperti yang dilakukan oleh oknum
pajak di pusat, tidak terulang kembali.
"Kalau
terjadi seperti itu, kita ini yang beban. Kita memberi motifasi kepada wajib
pajak luar biasa, kalau yang diatas seperti dulu, ini menjadi preseden buruk.
Kita ini kalau dikatakan ibarat dukuo suwuk, menjadi tidak manjur. Karena kita
sudah ngopyak-ngopyak (mendorong) warga Kabupaten Madiun untuk sadar pajak,
tapi begitu terkumpul disana ada yang manipulasi dan sebagainya. Omongan kita
ini menjadi tidak manjur kalau seperti itu. Makanya saya mengharapkan, yang di
pusat jangan sampai terjadi seperti yang tahun-tahun kemarin itu. Harus ada
kontrol yang ketat," pungkas H Muhtarom.
Masih
berkaitan dengan Tax Amnesty, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak
Jawa Timur II, Irawan, mengatakan, masyarakat yang mengikuti program
pengampunan pajak, diberi waktu hingga 31 Maret 2017, dengan dibagi menjadi
tiga gelombang. Gelombang pertama sejak tanggal Undang-Undang Pengampunan Pajak
disahkan hingga 31 September 2016. Gelombang II mulai 1 Oktober 2016 hingga 31
Desember 2016 dan gelombang III dimulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
"Presiden menyampaikan, program ini (Tax
Amnesty) harus berhasil. Targetnya mengoptimalkan pemasukan pajak 2016. Dalam
APBN-Perubahan 2016, pemerintah menargetkan pendapatan dari pajak sebesar
Rp.165 trilyun. Ini semua tanpa bantuan masyarakat, tidak mungkin. Kalau
seluruh Indonesia ditambah dari luar negeri, targetnya Rp.5000 trilyun. Dalam
negeri Rp.4000 trilyun, luar negeri Rp.1000 trilyun," terang Irawan. (Jhon/Dib)