SURABAYA -
Persidangan pencabulan yang dilakukan terdakwa Yudi Afianta kembali berlanjut
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina
Manehutu menghadirkan saksi korban, sebut saja bunga dan ibu nya.
Persidangan yang dipimpin Hakim Efran Basuning ini digelar secara tertutup
diruang sidang candra,Kamis (4/8).
Usai persidangan, Bunga secara terang-terangan menceritakan peristiwa bejat
yang dilakukan terdakwa Yudi Afianto, yang tak lain ayah angkat korban. Dengan
menggunakan topeng, gadis belia ini mengaku telah beberapa kali dipaksa
melayani nafsu terdakwa. Ancaman pun kerap dilayangkan, bila korban
menolak untuk diajak ML.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa ketika istrinya (tante korban) tidak
berada dirumah. "Kalau istrinya ada dirumah, dia (Yudi, red) ngajak saya
keluar dan melakukan perbuatan itu diluar rumah,"terang Bunga pada
sejumlah awak media.
Diakui bunga, Dia menjadi budak seks terdakwa sejak usia 5 tahun hingga
berusia 13 tahun. Kendati demikian, Bunga tak berani membongkar tabiat
terdakwa. Namun, upaya menutupi perbuatan terdakwa akhirnya terendus ibu
korban. Tingkah laku dan perubahan fisik bunga membuat curiga sang ibu.
Setelah didesak, bunga pun mengaku dan menceritakan semua peristiwa pahit
yang dialaminya selama 5 tahun menjadi anak angkat terdakwa. Bunga pun lantas
dibawa ke dokter, dan hasilnya, Dia mengalami penyakit keputihan seperti orang
yang sudah bersuami. "Saya takut membongkar karena sering
diancam,"ungkap Bunga diakhir konfirmasi.
Sementara, terdakwa Yudi tetap membangkang dan mengingkari perbuatannya.
"Keterangan korban tetap dibantah terdakwa,"terang Jaksa Wihelmina.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang, dengan
agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap
anak angkatnya sendiri ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Aksi bejat itu
dilakukan terdakwa selama 5 tahun, sejak Mawar masih berusia 8 tahun hingga
berumur 13 tahun. Mawar terpaksa menutupi perbuatan bejat itu lantaran
berkali-kali mendapat ancaman dari terdakwa.
Terungkapnya kasus ini setelah orang tua membawa
Mawar ke dokter. Dokter menyebut Mawar menderita penyakit keputihan seperti
orang yang sudah bersuami. Setelah didesak ibunya, Mawar akhirnya bercerita
bahwa selama 5 tahun dirinya telah menjadi budak sex terdakwa. (ban)