LUMAJANG - Terdakwa Bos PT. IMMS Lam
Chong San, dari hasil persidangan atas perkara tindak pidana korupsi, dituntut 18 tahun 6 bulan penjara sedangkan Abdul
Ghafur Sekretaris Amdal dituntut 12 tahun. Sidang atas perkara pasir besi ini, digelar pada Selasa (23/8). Sidang digelar
secara bersama-sama (tapi tidak dalam satu persidangan karena berkas perkara
displitsing (pemecahan perkara).
Terdakwa bersama penasihat
hukum (PH) nya dan pihak JPU dihadirkan. Dalam sidang itu, Hamidi SH MH, Kasi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri Lumajang menjelaskan, Lam Chong San
dituntut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut
ditandatangani Lilik Indahwati SH.
“Menyatakan Lam Chong San
sesuai dengan identitasnya dalam surat dakwaan. Telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kutip
materi tuntutan pada Lam Chong San yang dibacakan saat persidangan.
Hal itu sebagaimana diatur
dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.
Kedua, kata Hamidi, JPU
menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lam Chong San berupa pidana
penjara selama 18 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar 600 juta subsidair 6
bulan kurungan.
Lam Chong San juga diminta
membayar uang pengganti sebesar Rp 79 miliar. Apabila dalam waktu sebulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka
harta bendanya akan disita.
“Untuk dilelang guna menutupi
uang pengganti tersebut. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9
tahun 3 bulan penjara,” ujarnya menirukan isi materi tuntutan tersebut.
Bukan hanya itu, Lam Chong San
juga diharuskan mengembalikan barang bukti kepada jaksa Penuntut Umum, yakni
dokumen, administrasi dan sejumlah arsip termasuk barang-barang sitaan di
kantor IMMS.
Ada 80 jenis item barang bukti
dan semua barang bukti itu, dipergunakan untuk perkara lain atas nama Abdul
Gafur terdakwa dalam perkara yang sama. Hamidi menyampaikan, kerugian negara
sampai Rp 79 miliar.Makanya berkas tuntutannya sebanyak 265 lembar.
Sementara, Raden Abdul Gafur,
Sekretaris Komisi Amdal juga dituntut berat, dianggap secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Abdul Gafur dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah
terdakwa tetap ditahan,” ujarnya sebagaimana kalimat dalam berkas tuntutan.
Kedua, menuntut mejelis hakim
agar menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Abdul Gafur Rp 600 juta
subsidair 6 bulan. Dan menuntut barang bukti sebanyak 80 item dokumen yang
seluruhnya dikembalikan pada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara
lainnya.
Perkara tindak pidana korupsi ini, melibatkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur saja. Bahkan, tuntutan ini direntutkan ke Kejagung.Menurut
rencana, sidang pembelaan terdakwa Selasa (30/10) depan.
Ditanya soal perkara
yang menjerat Kepala Bagian Ekonomi Ninis Rindhawati MT, Hamidi mengatakan
belum masuk tahap 2.“Masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dia menyampaikan,
yang menentukan berkas lengkap (P21) atau tidak adalah tim kejaksaan Tinggi
Jawa Timur. “Tapi pasti nanti
akan disampaikan ke kita jika berkasnya sudah masuk dan akan manggil kejaksaan Lumajang) juga,” imbuhnya. (h)