Sebelum barang bukti ini dimusnahkan, pil ekstasi dan sabu ini dites oleh tim puslatfor Polda Jatim untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa barang itu adalah obat terlarang, baru dimasukkan ke dalam alat incenerator untuk proses pemusnahan.
Barang haram tersebut didapatkan dari ketiga pelaku yang masing-masing, bernama Muhammad Brahim Lutfi, (29) warga Surabaya, Maheruddin Tanjung, (32) warga Jalan Darmo Surabaya, dan Peppy Cahya Setriadi, (36) asal Blitar. Ketiga yang diduga sebagai kurir tersebut diringkus petugas di bulan Juli silam.
Kepala bidang pencegahan dan penindakan, AKBP Wisnu Chandra, Rabu (10/8), mengatakan ketiga pelaku ini mendapatkan barang terlarang senilai 2 Milliar tersebut berasal dari Malaysia. Sementara jaringan ketiga pelaku masih dikembangkan petugas lebih lanjut.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan upaya BNNP Jatim untuk menghindarkan dan memberantas terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba yang telah menjamur di Negara kita.
Selain itu
bertujuan sebagai transparansi pada masyarakat bahwa kemana barang bukti ini,
selain disisihkan dan berkekuatan hukum dari pengadilan. Barang bukti kami
musnahkan untuk menghilangkan pengolaan yang tidak benar.(eko)