SAMPANG – Aksi
nekat narapidana yang berusaha kabur dengan melompat pagar tembok Rumah Tahanan
(Rutan) Kelas II B Sampang sempat merepotkan petugas Rutan setempat. Namun
untungnya Samsudin bin Hadi berhasil ditangkap oleh petugas dan dibantu warga
Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
“Napi yang melarikan diri sudah berhasil kita tangkap,
dan dibantu oleh Ketua RT dan warga sekitar bersama-sama menangkap buronan,”
terang Kepala Rutan Sampang, Lindo Prabowo, Senin (15/8/2016).
Ditanya mengenai tahanan yang kabur, Lindo menjelaskan,
kurangnya petugas jaga dan standarisasi keamanan gedung yang sangat minim.
Sehingga, dijadikan kesempatan oleh para napi dan tahanan untuk melarikan
diri.“Tinggi temboknya saja kurang dari 4 meter, padahal standartnya minimal
harus 5 meter seperti Rutan di Kabupaten lainnya,” ujar Lindo.
Hal senada juga di sampaikan oleh Abdus Subir Kepala
Penjaga Rutan (KPR), saat dimintai komentarnya menegaskan, setelah 30 menit
Syamsudin kabur dari tahanan pihaknya sudah berhasil menangkap lagi buronan
tersebut.“Petugas jaga yang berada di tower melihat Syamsudin melarikan diri,
lalu berteriak kepada petugas Rutan lainnya. Spontan kami melakukan pengejaran
dibantu warga setempat,” ujar Abdus Subir.
Subir menambahkan, pihaknya tidak memberikan sanksi
apapun terhadap Syamsudin atas tindakannya yang kabur dari tahanan, karena dia
di tangkap sebelum 1 X 24 jam.“Kalau melebihi 1 X 24 jam, maka dia akan
diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(din/rf)