Bermodal Rayuan, Satpam Setubuhi Anak Dibawah Umur

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Anas Maksum, (46), warga Jl. Bambe Dukuh Menanggal. Meskipun berprofesi sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di perumahan Taman Indah, Dukuh Menanggal Surabaya. Namun perbuatan bejat petugas keamanan tersebut tidak patut dicontoh.

Pelaku ini tega mencabuli gadis berusia 15 tahun sebut saja namanya Bunga yang tidak lain tetangga kos. Berdalih karena cinta dan sanggup berjanji menikahi, pria yang telah mempunyai istri dan juga dikaruniai 1 orang anak ini tega berbuat berhubungan layaknya suami istri terhadap Bunga di tempat kos tersangka.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan awal mula kasus pencabulan terjadi saat pelaku melihat bunga setelah mandi di kamar kos, kebetulan pelaku saat itu akan mandi. Melihat kesempatan suasana kos yang sedang sepi, pelaku langsung mengajak korban bersetubuh.

Pelaku dan korban merupakan tetangga dan tinggal di tempat kos yang sama, sehingga tidak sulit jika mengajak berhubungan layaknya suami istri. Kejadian itu sudah berlangsung tiga kali, korban selalu diancam agar tidak menceritakan yang dialaminya.

Lanjut Lily,tersangka juga sering mengirim kata-kata rayuan melalui SMS dan BBM. Setelah ada perilaku dan kejanggalan terhadap bunga orang tuanya akhirnya menanyakan kejadian apa yang telah menimpa anaknya tersebut akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Korban ini terbujuk rayuan tersangka dan akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut hingga 3 kali. Pelaku sempat menyangkal namun hasil visum mengatakan bahwa korban telah mengalami kerusakan pada alat vitalnya,"imbuh Lily Jum'at (12/08).

Kini palaku harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya diancam dengan pasal 376 dan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement