KUALA KAPUAS - Dalam rangka
untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan terhadap lembaga Unit Pengumpulan
Zakat (UPZ) khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas, yang dimulai
dari perencanaan, pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah di instansi
masing-masing, serta untuk memberikan pengetahuan terhadap para nazhir tanah
wakaf, dalam upaya mengawas dan menyelamatkan tanah wakaf, baik Tanah Wakaf
Masjid maupun Mushola serta lembaga pendidikan, pasantren dan lainya,
berdasarkan amanah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2011
dan Keputusan Bupati Kapuas Tahun 2014.
Kementerian Agama Kabupaten Kapuas mengadakan Bimbingan
Tehnis yang dilaksanakan selama satu hari di Aula Kependidikan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, yang dibuka secara langsung oleh Bupati
Kapuas Ben Brahim S Bahat, hari Kamis (25/8) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas H
Muhajirin beserta unsur FKPD Kabupaten Kapuas, para Kepala SKPD, Ketua Baznas
Kabupaten Kapuas KH.Abdul Muthalib, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.
Ketua Panitia pelaksana Drs.H Nurani Sarji M.Pd dalam
laporanya menyampaikan bahwa bimbingan tehnis dibagi dalam dua bagian
diantaranya bimbingann tehnis pengumpulan zakat dan bimbingan tehnis Nazir
Tanah Wakaf, yang diikuti sebanyak 65 orang terdiri dari 35 orang UPZ dan 30
orang Nazir, dengan para narasumber Ketua Baznas Prov Kalteng, Ketua P.BWI Prov
Kalteng, Kepala BPN Kabupaten Kapuas, dan SKPD terkait.
Disampaikan pula oleh Ketua Panitia bahwa sampai akhir
tahun 2015 jumlah Mustahik di Kabupaten Kapuas sebanyak 2.062 orang terdiri
dari Fakir, Miskin, Amil, Gharimin, Fisabilillah, sedangkan tanah wakaf sampai
dengan akhir tahun 2015 berjumlah 637 lokasi dengan luas 1.117.970 H, yang
sudah bersertifikat sebanyak 505 versil dan yang belum bersertifikat sebanyak
132 versil.
Sementara itu masih di tempat yang sama Bupati Kapuas Ben
Brahim S Bahat dalam sambutannya mengharapkan agar semua elemen masyarakat
berpunya untuk berperan aktif dalam mensukseskan program Zakat, Infag dan
Shadaqah, serta kepada para Kepala Kantor/Instansi/BUMN/BUMD dia
mengintruksikan untuk segera membentuk dan memaksimalkan pengumpulan zakat,
Infaq dan Shadaqah di lingkungannya kerjanya masing-masing.
Lebih jauh dia mengatakan dengan terkelolanya Zakat, Infaq
dan Shadaqah serta pengelolaan yang professional dan transparan dengan baik,
diharapkan akan mampu membantu program Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan
khususnya di Kabupaten Kapuas.
Kedepan lanjutnya, agar dibuatkan surat edaran kepada
seluruh komponen masyarakat, perbankan, pengusaha, BUMN/BUMD untuk dapat
mensukseskan program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kapuas guna
memberikan memotivasi untuk memenuhi kewajibanya membayar Zakat, Infaq dan
Shadaqah.
Semetara itu kepada para peserta dia berpesan
agar dapat mengikuti kegiatan bimbingan tehnis tersebut dengan baik, sehingga
nantinya diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tulus ihklas. (BY)