Ilustrasi |
LUMAJANG - Berawal dari
sebuah bangunan yang merangkak meluas di dalam areal Tempat Pemakaman Umum
(TPU), tepatnya di Dusun Sidosari Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, telah menjadi pemicu
timbulnya keresahan warga setempat, bahkan mendapat penolakan keras hingga saat
ini.
Bangunan yang awal mulanya dikira oleh warga diperuntukkan untuk
keperluan Rukun Kematian ini, menjadi sumber polemik setelah warga mengetahui
jika bangunan itu akan digunakan sebagai ruko (rumah toko) oleh Kepala Desa
setempat.
Informasi yang dihimpun oleh media ini dari warga sekitar, tanah seluas
6760 meter persegi diketahui telah di waqafkan oleh warga setempat, namun saat
itu nampaknya masih menggunakan sarana lisan dan tidak ada kekuatan hukum tetap
berupa surat agar diperuntukkannya digunakan sebagai pemakaman umum.
“Setahu saya sejak dulu itu memang makam mas, jika dibangun ruko terus
kalau ada warga yang meninggal akan dimakamkan dimana, tanah itu dulu di
waqafkan oleh seseorang secara lisan, karena kan jaman dulu mas, dan
beliaunyapun sudah almarhum, selama puluhan tahun ini memang pemakaman, kenapa
saat ini mulai ada bangunan yang katanya ruko,” ujar salah seorang warga dengan
raut kesal.
Terkesan
sepihaknya dalam proses pembangunan ini juga disayangkan oleh warga. “Tidak ada
koordinasi mas, Camat saja tidak tau, taunya beliau ketika ini sudah ramai jadi
persoalan dan kita pasang tulisan di tembok bangunan itu agar pembangunan tidak
diteruskan, saya minta agar pemerintah segera menanggapi keresahan kami, kalau
makam jadi ruko bagaimana mas, disana ada sejarah
perjalanan perkara ini yang perlu didalami,” pungkasnya. Kepala Desa Karangsari
belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan ini, karena saat didatangi ke
kantornya yang bersangkutan tidak ada di tempat. (h)