Bangunan di TPU Astana Pentung Waru Ditentang Warga


Ilustrasi
LUMAJANG - Berawal dari sebuah bangunan yang merangkak meluas di dalam areal Tempat Pemakaman Umum (TPU), tepatnya di Dusun Sidosari Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, telah menjadi pemicu timbulnya keresahan warga setempat, bahkan mendapat penolakan keras hingga saat ini.

Bangunan yang awal mulanya dikira oleh warga diperuntukkan untuk keperluan Rukun Kematian ini, menjadi sumber polemik setelah warga mengetahui jika bangunan itu akan digunakan sebagai ruko (rumah toko) oleh Kepala Desa setempat.

Informasi yang dihimpun oleh media ini dari warga sekitar, tanah seluas 6760 meter persegi diketahui telah di waqafkan oleh warga setempat, namun saat itu nampaknya masih menggunakan sarana lisan dan tidak ada kekuatan hukum tetap berupa surat agar diperuntukkannya digunakan sebagai pemakaman umum.

“Setahu saya sejak dulu itu memang makam mas, jika dibangun ruko terus kalau ada warga yang meninggal akan dimakamkan dimana, tanah itu dulu di waqafkan oleh seseorang secara lisan, karena kan jaman dulu mas, dan beliaunyapun sudah almarhum, selama puluhan tahun ini memang pemakaman, kenapa saat ini mulai ada bangunan yang katanya ruko,” ujar salah seorang warga dengan raut kesal.

Terkesan sepihaknya dalam proses pembangunan ini juga disayangkan oleh warga. “Tidak ada koordinasi mas, Camat saja tidak tau, taunya beliau ketika ini sudah ramai jadi persoalan dan kita pasang tulisan di tembok bangunan itu agar pembangunan tidak diteruskan, saya minta agar pemerintah segera menanggapi keresahan kami, kalau makam jadi ruko bagaimana mas, disana ada sejarah perjalanan perkara ini yang perlu didalami,” pungkasnya. Kepala Desa Karangsari belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan ini, karena saat didatangi ke kantornya yang bersangkutan tidak ada di tempat. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement