Wanita Pengedar Narkoba Dihukum 5 Tahun Penjara


TULUNGAGUNG - Terdakwa Merisari Mirasari bersyukur dituntuntannya kemarin terdakwa dituntut 5,6 tahun,pada putusannya kamis (14/7), terdakwa divonis oleh hakim ketua Syhabuddin,SH, selama 5 tahun, dengan denda Rp 1 milyar ,subsider 4 bulan kurungan, serta dipotong selama masa dalam tahanan. 

Terdakwa diketahui bekerja sebagai Purel terpaksa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Bersama barang bukti yang ikut disita berupa satu paket sabu seberat 1,07 gram, satu paket sabu 1,79 gram, satu paket sabu 1,50 gram, satu buah hp nokia, dan 32 plastik kecil untuk dimusnahkan. Secara bergantian hakim ketua dan hakim anggota Dwi Sugiharto,SH,yang menjabat sebagai humas membacakan isi putusan. Bahwa terdakwa pengedar narkotika golongan satu menjualnya dengan harga 4,5 juta, Rp 2 juta serta Rp 500 ribu. 

Akibat perbuatannya, Merisari harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Yang mana, barang haram itu hanya bisa digunakan untuk pengembangan kesehatan bukan untuk disalahgunkan. Ketua berpendapat ,bahwa terdakwa telah secara sah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menerima dan juga perantara dengan menjual belikan narkoba.Dalam putusan pidana yang di jatuhkan terdakwa diberikan kesempatan apakah menerima atau pikir-pikir oleh majelis hakim. 

Namun, wanita itu langsung mengatakan, menerima hukuman selama 5 tahun,saat itu juga terdakwa menandatangani putusannya di dalam sidang kartika ke panitra.Wanita cantik itu kelihatan sudah mengetahui pidana yang akan di berikan kepadanya.Hari itu kamis detik-detik perjalanannya sebagai pengedar narkoba berkhir menerima ganjaran hukuman  selama lima tahun di dalam penjara. 

Dia (terdakwa,red) hari itu, berpakaian gaul dengan menggunakan celana jeans dan hem  lengan panjang bergaris kotak,dengan santai masuk ke ruang sidang menuju kursi pesakitan,di ruang sidang kartik para yang mulia hakim dengan penasehat hukum sudah lebih dulu menantikan kehadirannya.

Dikonfirmasi dari luar sel tahanan pengadilan mengatakan,dirinya sudah siap menjalani hidup selama 5 tahun didalam penjara, lalu wanita itu tertawa sambil berfikir begitu lamanya hukuman yang dihadapinya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement