Tersangka Kredit KUR Fiktif Dijebloskan Ke Penjara

SURABAYA - Setelah menetapkan lima orang tersangka, Diakhir penyidikan kasus pembobolan  Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Benowo senilai Rp 1,3 miliar, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menetapakan satu tersangka lagi. Dia adalah Muhammad Budhianto.

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, tersangka Muhammad Budianto memiliki peran mencari KTP beberapa orang untuk diajukan dan memperoleh KUR Fiktif. "Tersangka ikut menikmati pencairan dana KUR Fiktif itu sebanyak Rp 600 juta,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (21/7).

Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka Muhammad Budhianto merupakan suami dari salah satu pegawai Bank BRI yang juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka."Dari pengakuannya, uang hasil pencairan itu dipakai untuk ikut kontes mobil,"sambung jaksa asal Bojonegoro ini.

Dari pantauan, Muhammad Budhianto langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 18.30 WI, Dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Surabaya. "Tersangka Muhammad Budhianto kita tahan di Rutan Medaeng selama dua puluh hari kedepan,"ujar Kajari, Didik Farkhan Aliayahdi.

Perlu diketahui, Sebelumnya dalam kasus ini,  penyidik telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Rachman mantan Kepala Unit BRI Benowo, Diah Pujaningrum mantan mantri (cek calon nasabah), Daniyath Sa'adha mantan Petugas Administrasi KUR dan Rahmi May Yasavira mantan teller. 

Sementara seorang swasta adalah Dwi Hendra mantan debitur NPL. Kejahatan yang dilakukan para tersangka tersebut sangat terstruktur dan rapi. Pembobolan ini sudah diatur sedemikian rupa, seolah-olah masyarakat mengajukan  kredit pada 2014-2015. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement