SURABAYA - Setelah menetapkan lima
orang tersangka, Diakhir penyidikan kasus pembobolan Kredit Usaha Rakyat
(KUR) Fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Benowo senilai Rp 1,3 miliar,
penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menetapakan satu
tersangka lagi. Dia adalah Muhammad Budhianto.
Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, tersangka Muhammad Budianto
memiliki peran mencari KTP beberapa orang untuk diajukan dan memperoleh KUR
Fiktif. "Tersangka ikut menikmati pencairan dana KUR Fiktif itu sebanyak
Rp 600 juta,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya,
Kamis (21/7).
Dari hasil pengembangan penyidikan,
tersangka Muhammad Budhianto merupakan suami dari salah satu pegawai Bank BRI
yang juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka."Dari pengakuannya, uang
hasil pencairan itu dipakai untuk ikut kontes mobil,"sambung jaksa asal
Bojonegoro ini.
Dari pantauan, Muhammad Budhianto
langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 18.30 WI, Dia
langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Surabaya. "Tersangka
Muhammad Budhianto kita tahan di Rutan Medaeng selama dua puluh hari
kedepan,"ujar Kajari, Didik Farkhan Aliayahdi.
Perlu diketahui, Sebelumnya dalam
kasus ini, penyidik telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka. Mereka
adalah Abdul Rachman mantan Kepala Unit BRI Benowo, Diah Pujaningrum mantan
mantri (cek calon nasabah), Daniyath Sa'adha mantan Petugas Administrasi KUR
dan Rahmi May Yasavira mantan teller.
Sementara seorang swasta adalah Dwi Hendra
mantan debitur NPL. Kejahatan yang dilakukan para tersangka tersebut sangat
terstruktur dan rapi. Pembobolan ini sudah diatur sedemikian rupa, seolah-olah
masyarakat mengajukan kredit pada 2014-2015. (ban)