Terdakwa Mengaku Dianiaya Petugas Saat Penyidikan


TULUNAGUNG - Di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Terdakwa Turkan 58 tahun yang diduga berbuat cabul terhadap Mika 6 tahun, bukan nama sebenarnya mengungkapkan, semasa dalam pemeriksaan di penyidik Polres terdakwa mendapat penganiayaan dari penyidik berinisial JM dan dua giginya copot, ucap penasehat hukum (PH) Galeh Rama, SH di PN pada kamis (30/6) sore. Terdakwa juga mengatakan, setelah dipukuli dirinya sempat pingsan tidak lama siuman pemeriksaan kembali dilanjutkan dalam keadaan ditekan. 

Terdakwa warga desa Balerejo Kecamatan Kauman menceritakan, bila mau berterus terang dengan perbuatan yang tidak pernah terdakwa lakukan akan dihukum ringan. Terdakwa juga mendapat penganiayaan dari warga tahanan atas perintah dari seorang oknum. Tabir yang terungkap di persidangan secara materiil clientnya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. berdasarkan fakta hukum, tim PH berusaha keras akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. 

Terbongkarnya masalah baru pada (27/6) lalu,di saat sidang pemeriksaan terdakwa di persidangan. Semua bentuk kejadian penganiayaan telah terdakwa sampaikan di dalam persidangan. Keluarga yang menjenguk di tahanan Polres juga melihat pipi kanan kiri terdakwa lebam-lebam bekas dianiaya. Tahanan yang ikut menganiaya juga sudah diketahui, dan sudah meminta maaf, ujar Galih. 

Kemudian tim PH Saifuddin, SH menambahkan, keterangan clientnya dalam sidang mengaku dipukuli oleh oknum penyidik berinisial JM. Sehari setelah ditahan,clientnya merasakan sakit dibagian rusuk sebelah kiri, ucapnya. menurut pendapat hukumnya,setiap proses penyidikan tersangka maupun terdakwa tidak boleh menerima perlakuan kasar. 

Dalam ilmu kriminologi hukum hak tersangka, terdakwa harus dihormati dan penegakan hukum yang diterapkan harus benar-benar adil. Melihat kronologi kasus clientnya, diduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Dia (Saifuddin,red) berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,pintanya. 

Saksi Asirin 50 tahun menceritakan,saudaranya itu ditangkap kamis 3/3, dibesuk olehnya jumat 4/3, diketahui wajah terdakwa lebam-lebam, kata saksi. diceritakan Herlina (Anak dari terdakwa) mengatakan, saat menjenguk ayahnya di tahanan polres melihat wajah ayahnya ada bekas pukulan. Ayahnya juga mengatakan ke Herlina, telah dipukuli pakai kursi, kalau tidak mau mengaku bakal dihukum berat, kata Herlina di PN. 

Berawal, minggu ayahnya mendapat undangan pitonan ke tetangga bersama undangan lainnya. Korban bersama orangtuanya yang ikut rewang di acara pitonan minta untuk dipangku oleh ayahnya.Tidak lama korban bangkit dari pangkuan ayahnya dan bermain dengan teman teman sebayanya.Korban saat itu tidak menangis dan tidak merasakan apa apa. Korbanpun terus bermain bersama anak anak yang lainnya sampai acara pitonan selesai. 

Pada kamis pukul 10.00 WIB, ayahnya lalu ditangkap dan dibawa ke Polres Tulungagung,dan pukul 05.30 WIB, surat panggilan diserahkan ke ibunya, kata Herlina menceritakan awal dan akhir kejadian sampai ayahnya di sidangkan.pada kamis 13/7,sidang tuntutan yang akan di laksanakan terpaksa di tunda oleh hakim yang menyidangkan dan sidang di tunda minggu depan.

Di saat pemeriksaan saksi penyidik di sidang terdakwa ,sepulangnya kanit hari mengatakan,penganiayaan yang di katakana terdakwa tidak benar.Kami(penyidik)melakukan pemeriksaan sesuai SOP,jadi itu tidak ada penganiayaan,sanggahnya. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement