Tak Terima Dipecat, Karyawan Bobol Perusahaan


SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pabrik box pengemasan Rungkut Sier. Pelaku yang melakukan pencurian tersebut tidak lain adalah karyawan perusahaan tersebut.

Dalam kasus tersebut, pelaku yang berhasil diringkus, yakni Jacky, (26), asal Mojokerto yang indekos daerah kendangsari dan Agus, (35), asal nganjuk. Selain dua pelaku tersebut, ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam pencurian, yakni berinisial H dan A. Keduanya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Mujito, Kamis (14/7), mengatakan keberhasilan anggota dalam mengungkap kasus pencurian tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang menduga pelaku adalah 'orang dalam'. Kecurigaan tersebut juga mengarah ke pihak keamanan perusahaan yang terkesan membantu saat aksi pencurian berlangsung.

"Sebab saat kejadian pencurian berlangsung CCTV yang terpasang tiba-tiba mati, dan saat aksi pencurian telah usai, CCTV yang terpasang menyala kembali. Dari situlah petugas menaruh kecurigaan terhadap orang dalam,"ungkap Mujito.

Pada awalnya semua karyawan tidak ada yang mau mengaku. Petugas terus mengembangkan dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Ternyata pada waktu CCTV tersebut mati bukan karena listrik padam melainkan sengaja dimatikan oleh pelaku Agus yang tidak lain adalah kepala dari satuan pengamanan (Satpam) perusahaan tersebut.

Setelah kamera CCTV dimatikan Agus, Jacky yang dibantu dua rekannya masuk ke dalam perusahaan dan mengambil box kemasan menggunakan mobil box. Setelah berhasil menggasak, mereka lantas bergegas keluar dan Agus bertugas menyalakan kembali CCTV yang terpasang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, Agus akhirnya mengaku jika dirinya yang membantu Jacky melakukan aksi nakal tersebut. Jacky sakit hati dengan perusahaan tersebut lantaran dipecat beberapa hari yang lalu. Barang yang dicuri dari perusahaan itu dijual borongan seharga Rp 5 juta.

Karena perbuatannya tersebut, keduanya harus mendekam di penjara Polsek Tenggilis Mejoyo sambil menunggu berkas P-21. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement