SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Gubeng menangkap seorang
pria paruh baya, Muslimin, (47), tega mencabuli anak dibawah umur, HN, (16).
Korban yang diketahui mempunyai keterbelakangan mental itu merupakan tetangga
Muslimin. Warga jalan Juwingan 72-D Surabaya ini tidak patut untuk di
contoh, selain itu dia kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit PPA
Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kejadian pencabulan
yang dilakukan pria bejat ini sudah berlangsung sejak Senin (18/7). Awalnya,
korban yang berada di kamar tiba-tiba didatangi pelaku dan dicabuli. Saat itu
ibu korban sedang memasak di dapur sehingga tidak tahu kejadian tersebut. Aksi
pencabulan terus terjadi setiap hari, hingga kasus tersebut terbongkar.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Made, Jumat (22/7) mengatakan aksi pencabulan ini terbongkar saat HN yang mengalami keterbelakangan mental pulang ke rumah sambil menangis. Korban sempat bungkam saat ditanya orang tuanya. Korban hanya mengeluhkan sakit pada kelaminnya.
Setelah dibujuk dan dirayu orang tua korban, korban akhirnya bersedia mengungkapkan kejadian yang baru dialaminya. Korban menceritakan jika telah dipaksa untuk melayani nafsu bejat tetangganya sendiri itu. Mengetahui anaknya menjadi pelampiasan nafsu tetangga sendiri, akhirnya orang tua bersama korban melabrak Muslimin, yang rumahnya tak jauh dari tempat tinggal korban.
Mendengar ada keributan yang terjadi di rumah Muslimin antara orang tua korban dan Muslimin, warga akhirya ikut mendatangi rumah pelaku. Warga yang berniat melerai pertikaian itu, berbalik arah menjadi bogem mentah dari warga yang geram setelah mengetahui aksi bejat pelaku. Setelah itu, pelaku langsung diseret ke balai RW sambil menunggu petugas dari Polsek Gubeng.
Lanjut Made, beruntung petugas tidak lama mendatangi TKP, sehingga pelaku bisa diselamatkan dari amukan massa. Namun, kasus tersebut menyangkut anak, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.(eko)