Saksi Kasus Narkoba Aiptu JS Memberatkan Terdakwa


TULUNGAGUNG - Terdakwa Aiptu Joko Susilo (JS) anggota Satsabhara Polres Tulungagung yang diduga terjerat kasus narkoba pada sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, Kasi Propam, AKP Haryono, Santo anggota, Rian anggota, Teguh anggota. Ke empat saksi yang dihadirkan kepersidangan sebagian memberatkan terdakwa JS. Bahwa terdakwa saat itu ditangkap bukan menyerahkan diri.

Dikatakan saksi Haryono, memang benar terdakwa ditangkap dirumah dan dibawa ke Polres Tulungagung. Kemudian mendapat perintah dari Kapolres Tulungagung AKBP Bhirawa Praja dipaksa untuk dilakukan tes urine di BNN dan terbukti positif.

Sedangkan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram, beserta alat hisap sabu dan alat pembakar sabu diambil sendiri oleh terdakwa. Saksi sendiri tidak mengetahui asal muasal barang haram yang di pakai JS,katanya. 

Awalnya, Aiptu Joko Susilo tidak mengaku menggunakan narkoba. Setelah dilakukan tes urine di BNN dan di RS Bhayangkara dinyatakan positif terdakwa baru mengaku itupun menggunakan ilmu kepolisian, kata saksi Kasi Propam Iptu Haryono di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Sedangkan, barang bukti diambil sendiri oleh terdakwa,kata saksi mengulang. Apakah terdakwa pernah bertugas di resnarkoba, saksi mengatakan, terdakwa pernah bertugas selama 2 tahun, sebelumnya bertugas di intel, terang saksi menjawab pertanyaan dari hakim ketua.

Hakim ketua Eko Arianto,SH menegaskan, karena selama ini banyak kejadian seperti itu, kalau siang memberantas malamnya berteman. Dalam catatan psikologis ada kemungkinan di sana dan menurut sosiologi harusnya membasmi malahan  kesitu, apakah ada yang seperti itu, Tanya ketua,lagi saksi menjawabnya, ada yang mulia, sahut saksi di hadapan hakim yang menyidangkan. Pimpinan sidang berkali-kali menegur saksi Haryono supaya tidak menggunakan kata kemungkinan. Kalau menerangkan yang tidak pasti jangan diterangkan,tandas Eko Arianto mengingatkan.

Kemudian dalam persidangan diterangkan saksi, terdakwa memakai narkoba sejak tahun 2011 kemungkinan saja.Dan positif menggunakan narkoba tahun 2013 dan 2014.Lagi-lagi saksi kembali ditegur pimpinan sidang yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Terdakwa diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi dan terdakwa JS membantahnya mengatakan, dirinya bukan ditangkap itu tidak benar yang mulia,ujarnya.

Untuk barang bukti terdakwa JS mengambilnya sendiri dengan syarat jaringan narkoba akan dibongkar tuntas. Tapi,janji yang  yang di katakan kepadanya ternyata tidak dikembangkan dan terkesan dibiarkan,ungkapnya dengan nada kecewa.

Terdakwa juga pernah meminta ke penyidik yang memerikasanya,supaya menangkap orang yang terdakwa sudah kenal, karena ada sesuatu yang sengaja di sembunyikan, beber JS di Pengadilan Negeri pada Selasa, (12/7) kepada wartawan. 

Menurut sumber, pasal 112 bukan kategori pengedar tapi memiliki, menyimpan dan membawa psykotropika golongan satu jenis sabu-sabu (SS). Kalau penuntut umum mendakwa sebagai pengguna sesuai dengan pasal 127 berarti perlu dipertanyakan. 

Namun jaksa penuntut umum Didik belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Informasi yang berkembang menyebutkan, Kasi Propam mendapatkan teguran dari atasannya terkait bocornya nota dinas yang menyebar di eksternal kepolisian tersebut.

Sebelum persidangan kasus narkoba yang melibatkan anggota Satres narkoba ini digelar, Saksi dari Propam Polres Tulungagung mendekati, meminta agar wartawan Soerabaia NEWSWEEK tidak meliput dan memuat berita persidangan yang melibatkan anggota Polres Tulungagung. 

Namun, saat ditanya kenapa tidak diperbolehkan memuat persidangan dan terbuka untuk umum sifatnya. Mantan Kanit reserse Polsek  Sendang  terkesan gelagapan dan tidak siap mendapatkan pertanyaan yang diajukan, wartawan ini juga mempersilahkan untuk mengajukan surat keberatan secara tertulis kepada redaksi yang memuat berita tersebut.  (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement