Kaman
Bin Irfa’i, salah satu ahli warus saat menunjukan salinan putusan Pengadilan
Tinggi dengan didampingi Hadi Mulyo Utomo, penasehat hukumnya
|
SURABAYA- Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Zainal Abidin, akhirnya
memenangkan 11 ahli waris almarhum H Djabar, terkait polemik sengketa lahan
yang berlokasi di Osowilangun Surabaya, dengan luas kurang lebih 24 Ha, melawan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Putusan
banding ini, dibacakan majelis hakim pada 18 April 2016. Dalam amar putusan
bernomor 155/PDT/2016/PT.Sby, majelis hakim menyatakan gugatan perlawanan
Pemkot surabaya kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima (NO).
Putusan
tersebut, bertolak belakang dengan putusan majelis hakim tingkat pertama,
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor 1031/Pdt.Plw/2013/PN.Sby yang
sebelumnya memenangkan gugatan Pemkot Surabaya.Hadi Mulyo Utomo, SH, MH,
penasehat hukum para ahli waris, saat dikonfirmasi membenarkan terkait putusan
tersebut.“Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena masih
tegaknya keadilan di negeri ini,” ujarnya, (25/7).
Ia
juga mengapresiasi hakim PT Surabaya yang telah memberikan akses terciptanya
proses hukum yg adil (Fair Trial) atas dasar kesamaaan, kesetaraan dihadapan
hukum (equality before the law) kepada masyarakat.
“Selanjutnya
kita akan mengirimkan surat meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung,
apabila nantinya pihak Penkot menempuh upaya hukum Kasasi,” tambah advokat yang
juga berprofesi sebagai dosen fakultas hukum di UBAYA Surabaya ini.
Untuk
diketahui sengketa ini berlangsung sejak tahun 2013. Berawal dari upaya para
ahli waris mengajukan eksekusi terhadap kepemilikan lahan sengketa, berdasarkan
bukti Petok D bernomor 397 tahun 1943 yang dimilikinya.
Namun
upaya ahli waris itu diganjal oleh Pemkot Surabaya mengajukan gugatan
perlawanan dengan bukti 11 Sertifikat Hak Pakai (SHP). Oleh hakim PN Surabaya
yang memeriksa perkara ini, Pemkot dimenangkan.
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim PN mengasumsikan bahwa ahli waris yang terdahulu
pernah menjual lahan sengketa, tanpa didasari bukti kuat.Terkait putusan
tersebut, selanjutnya ahli waris mengajukan banding ke PT.
Dan
akhirnya PT memenangkan ahli waris, karena dalam memori bandingnya, terbukti
Pemkot tidak bisa menunjukan batas-batas sesuai dengan 11 SHP yang dijadikan
bukti Pemkot dan tidak bisa menunjukan bukti-bukti jual beli atas terbitnya
kesebelas SHP tersebut.
“Selama
proses hukum perkara ini masih berjalan, kami menghimbau obyek sengketa harus
clean dan steril. Pemkot tidak melakukan tindakan-tindakan atau aktivitas fisik
diatas obyek sengketa seperti pembangunan, pengurukan,” tambah Hadi Mulyo Utomo
mendampingi Kaman Bin Irfa’i, salah satu ahli waris.(Zai)