SURABAYA - “Adalah
hak setiap orang untuk mendapatkan perlakukan dan perlindungan yang sama oleh
hukum, maka setiap pelanggaran hukum yang dituduhkan padanya serta hak-hak
pelanggaran pembelakangan olehnya. Dia berhak mendapatkan bantuan dan layanan
hukum, kebenaran dan keadilan sesuai dengan asas Negara hukum, demikian
ditandaskan Ketua Umum PERARI, (Perkumpulan Pengacara Indonesia) H.Zuman
Malaka, SH, SHI,MH, Rabu, (27/7) menjawab pertanyaan.
Adapun
profesi pengacara/advokat, lanjut Gus Zuman panggilan akrabnya adalah bebas dan
berani namun rasa tanggung jawab memberikan nasehat dan bantuan hukum, baik di
luar maupun dimuka pengadilan kepada setiap orang yang memerlukannya karena
terancam hak-haknya, jiwanya, kebebasannya, hak milik dan nama baiknya. Dengan
mencurahkan segenap keahlian yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, sehingga
dengan demikan Ia turut membantu menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ungkapnya mengutip Mukamadimah organisasi
Perari.
Untuk
menghayati hal tersebut di atas, masih kata Zuman, dan lebih sempurna
melaksanakan tugasnya sebagai pengabdi dan penegak hukum, para pengacara/
advokat berikrar untuk mempersatukan dirinya dalam suatu perkumpulan profesi
yang diberikan nama PERARI berdasarkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah
tangga (ART), Kode Etik dan Ketentuan acara penyelesaian pelanggaran Kode Etik
Pengacara/Advokat. “Alhamdulillah, Perari sudah melaksanakan berita acara
penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebanyak 2 kali pada tahun
2016 ini,” beber Zuman Malaka.
Menurutnya,
sesuai dengan program kerja organisasi Perari di Jatim pada tanggal 8 -10 September 2016 akan menyelenggarakan PKPA
(pendidikan khusus profesi advokat). Bulan Agustus ini, Perari Pimpinan Wilayah
Jateng juga menyelenggarakan pendidikan sejenis. Dia mengaku mendapatkan ‘angin
segar’ setelah Mahkamah Agung RI, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) MARI
No.73 tahun 2015 yang intinya, memberikan kebebasan pada organisasi
pengacara/advokat untuk bisa mendapatkan berita acara penyumpahan oleh Ketua
Pengadilan Tinggi sesuai UU No.18 tahun 2003 tentang advokat. Sebab, sesuai
dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa organisasi Peradi bukan satu-satunya
organisasi tunggal advokat, karena organisasi Peradi sendiri terpecah
keberadaannya, cetusnya.
Dikatakan
pula, calon pengacara/advokat yang dapat mengikuti PKPA pada Perari adalah
berijasah sarjana (S1) hukum/syariah, berusia minimal 25 tahun, bukan
PNS/TNI-Polri. Sedangkan, kurikulum PKPA ada 4 pokok materi ajar. 1. Materi
dasar meliputi; materi hukum acara litigasi dan non-litigasi. 2. Fungsi dan
peran organisasi, system peradilan Indoensia, kode etik profesi Indonesia. 3 Materi
hukum acara; hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan
tata usaha Negara, hukum acara perdilan agama, hukum acara mahkamah konstitusi,
hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara persaingan usaha, hukum
acara arbitrase, hokum acara pengadilan HAM, hukum acara pengadilan niaga.
4.Materi
non-litigasi meliputi; perncanagan dan analisa kontrak, pendapat hukum dan uji
kepatutan dari segi hukum.5. Materi pendukung atau keterampilan hokum, yaitu;
teknik wawancara dengan klien, penelusuran hokum dan dokumentasi hokum serta
argumentasi hokum (legal reasoning), pungkas Zuman Malaka. (b)