PERARI Mendapatkan Angin Segar MA Untuk Berita Acara Penyumpahan di PT

SURABAYA - “Adalah hak setiap orang untuk mendapatkan perlakukan dan perlindungan yang sama oleh hukum, maka setiap pelanggaran hukum yang dituduhkan padanya serta hak-hak pelanggaran pembelakangan olehnya. Dia berhak mendapatkan bantuan dan layanan hukum, kebenaran dan keadilan sesuai dengan asas Negara hukum, demikian ditandaskan Ketua Umum PERARI, (Perkumpulan Pengacara Indonesia) H.Zuman Malaka, SH, SHI,MH, Rabu, (27/7) menjawab pertanyaan.

Adapun profesi pengacara/advokat, lanjut Gus Zuman panggilan akrabnya adalah bebas dan berani namun rasa tanggung jawab memberikan nasehat dan bantuan hukum, baik di luar maupun dimuka pengadilan kepada setiap orang yang memerlukannya karena terancam hak-haknya, jiwanya, kebebasannya, hak milik dan nama baiknya. Dengan mencurahkan segenap keahlian yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikan Ia turut membantu menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ungkapnya mengutip Mukamadimah organisasi Perari.

Untuk menghayati hal tersebut di atas, masih kata Zuman, dan lebih sempurna melaksanakan tugasnya sebagai pengabdi dan penegak hukum, para pengacara/ advokat berikrar untuk mempersatukan dirinya dalam suatu perkumpulan profesi yang diberikan nama PERARI berdasarkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), Kode Etik dan Ketentuan acara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pengacara/Advokat. “Alhamdulillah, Perari sudah melaksanakan berita acara penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebanyak 2 kali pada tahun 2016 ini,” beber Zuman Malaka.

Menurutnya, sesuai dengan program kerja organisasi Perari di Jatim pada tanggal 8 -10  September 2016 akan menyelenggarakan PKPA (pendidikan khusus profesi advokat). Bulan Agustus ini, Perari Pimpinan Wilayah Jateng juga menyelenggarakan pendidikan sejenis. Dia mengaku mendapatkan ‘angin segar’ setelah Mahkamah Agung RI, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) MARI No.73 tahun 2015 yang intinya, memberikan kebebasan pada organisasi pengacara/advokat untuk bisa mendapatkan berita acara penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai UU No.18 tahun 2003 tentang advokat. Sebab, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa organisasi Peradi bukan satu-satunya organisasi tunggal advokat, karena organisasi Peradi sendiri terpecah keberadaannya, cetusnya.

Dikatakan pula, calon pengacara/advokat yang dapat mengikuti PKPA pada Perari adalah berijasah sarjana (S1) hukum/syariah, berusia minimal 25 tahun, bukan PNS/TNI-Polri. Sedangkan, kurikulum PKPA ada 4 pokok materi ajar. 1. Materi dasar meliputi; materi hukum acara litigasi dan non-litigasi. 2. Fungsi dan peran organisasi, system peradilan Indoensia, kode etik profesi Indonesia. 3 Materi hukum acara; hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan tata usaha Negara, hukum acara perdilan agama, hukum acara mahkamah konstitusi, hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara persaingan usaha, hukum acara arbitrase, hokum acara pengadilan HAM, hukum acara pengadilan niaga. 

4.Materi non-litigasi meliputi; perncanagan dan analisa kontrak, pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum.5. Materi pendukung atau keterampilan hokum, yaitu; teknik wawancara dengan klien, penelusuran hokum dan dokumentasi hokum serta argumentasi hokum (legal reasoning), pungkas Zuman Malaka. (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement