Pengacara Kasus Narkoba Klaim Terdakwa hanya Pemakai

MADIUN - Sidang perkara dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu sabu di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang menghadirkan dua terdakwa Andri Sutrisno Als Jenggot warga Jln Kemuning Kelurahan Ombo-ombo Kota Madiun dan Banus pada Selasa, 26-Juli-2016 kemarin mengagendakan pemeriksaan terdakwa. 

Kedua terdakwa yang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ditangkap Polisi pada Senin 21-Maret-2016 sekitar jam 16.50 Wib di Depan Minimarket Green Desa Sidorejo Wungu Kabupaten Madiun. Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,6 gram sabu sabu.

Penasehat Hukum terdakwa Andri Sutrisno, M Usman Baraja SH kepada wartawan koran ini menyampaikan bahwa Kliennya sebenarnya hanya pemakai dan bukan pemilik barang bukti sabu sabu yang dijadikan alat bukti di persidangan. Barang bukti sabu sabu tersebut saat ditangkap dibawa oleh Banus dan bukan milik terdakwa Andri Sutrisno. 

“ Nanti akan saya sampaikan peran klien saya di Pledoi/Pembelaan sidang berikutnya mas, “ Kata Pengacara M Usman Baraja SH. Terdakwa Andri adalah karyawan salah satu Hotel di Jakarta dan sedang pulang di Madiun saat kejadian tersebut terjadi,jadi kliennya pas Apes saja,kata pengacara Usman Baraja lebih lanjut.

Disampaikan lebih lanjut oleh Usman Baraja bahwa dirinya dalam perkara ini hanya sebagai Pengacara dari Terdakwa Andri Sutrisno. Sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Sianturi,SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Rochani Badrijah SH. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Tuntutan dari JPU. (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement