MADIUN - Sidang perkara dugaan
kepemilikan Narkotika jenis Sabu sabu di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
yang menghadirkan dua terdakwa Andri Sutrisno Als Jenggot warga Jln Kemuning
Kelurahan Ombo-ombo Kota Madiun dan Banus pada Selasa, 26-Juli-2016 kemarin
mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Kedua terdakwa yang dijerat dengan Pasal
112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ditangkap Polisi pada Senin 21-Maret-2016 sekitar jam 16.50 Wib di Depan
Minimarket Green Desa Sidorejo Wungu Kabupaten Madiun. Barang bukti yang
diamankan sebanyak 0,6 gram sabu sabu.
Penasehat Hukum terdakwa Andri
Sutrisno, M Usman Baraja SH kepada wartawan koran ini menyampaikan bahwa
Kliennya sebenarnya hanya pemakai dan bukan pemilik barang bukti sabu sabu yang
dijadikan alat bukti di persidangan. Barang bukti sabu sabu tersebut saat
ditangkap dibawa oleh Banus dan bukan milik terdakwa Andri Sutrisno.
“ Nanti
akan saya sampaikan peran klien saya di Pledoi/Pembelaan sidang berikutnya mas,
“ Kata Pengacara M Usman Baraja SH. Terdakwa Andri adalah karyawan salah satu
Hotel di Jakarta dan sedang pulang di Madiun saat kejadian tersebut
terjadi,jadi kliennya pas Apes saja,kata pengacara Usman Baraja lebih lanjut.
Disampaikan lebih lanjut oleh Usman
Baraja bahwa dirinya dalam perkara ini hanya sebagai Pengacara dari Terdakwa
Andri Sutrisno. Sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Sianturi,SH MH dengan Jaksa
Penuntut Umum atau JPU Rochani Badrijah SH. Sidang akan dilanjutkan pekan depan
dengan agenda pembacaan Tuntutan dari JPU. (Jhon)