BLITAR – Unit Reskrim
Polsek Lodoyo Barat berhasil mengungkap pencurian laptop di SMKN 1 Kademangan.
Pelakunya adalah remaja yang masih berusia belasan tahun. Tersangka bernama Widodo (19), warga Desa Darungan RT 02 RW 02
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ditangkap , Sabtu (23/7) pukul 21.00 WIB.
“Dari penangangkapan ini kami mengamankan
barang bukti 8 unit laptop merk Dell. Saat ini pelaku masih menjalani proses
sidik,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardhana, Minggu (24/7).Lanjut Wisnu, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, tentang
Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, maling menggasak sejumlah laptop di
laboratorium Komputer SMKN 1 Kademangan, Kamis (21/7). Sekolah yang
beralamatkan di Jalan Sadewo No 1 Kelurahan Kademangan Kabupaten Blitar itu
merugi hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi dari
Kepolisian, kejadian ini pertama kali diketahui oleh Heri Santoso (34), Guru
TKJ di sekolah itu. sekira pukul 09.00 Wib, sewaktu mengajar komputer diruang
laborat, Heri melihat beberapa kardus tempat Laptop yang berada di dalam
alamari kaca berkurang jumlahnya.
Setelah dicek dan diteliti
diketahui kaca almari bagian belakang telah pecah dan pintu jendela dalam
keadaan rusak dan Laptop dalam almari diambil satu persatu dari luar oleh
pencuri. Adapun barang yang diambil oleh pencuri adalah
11 unit laptop merk Dell type Inspirion 3443 ukuran 14 inch.(dro)