Surabaya
Newsweek- Keseriusan DPRD Surabaya untuk merealisasikan pajak parkir, restoran,
hotel dan hiburan secara online di Surabaya semakin terlihat, hal itu terungkap
saat, kesepakatan delapan fraksi DPRD Surabaya dengan agenda jawaban dan
tanggapan fraksi – fraksi tentang raperda penerapan pajak system online.
Dalam rapat paripurna yang digelar dan dipimpin
oleh, Wakil Ketua DPRD, H Masduki Toha. Masing-masing juru bicara fraksi dari,
PDI Perjuangan, PKS, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, dan Handap,
bergantian menyampaikan pandangannya.
Ketika dilakukannya pembahasan raperda pemungutan
pajak secara online, Masduki Toha menjelaskan bahwa, untuk secepatnya
ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Biar Pansus tersebut bisa melakukan pekerjaanya
secara maksimal dan payung hukum pembayaran pajak online ini bisa secepatnya
diterapkan.
Apalagi, Pemkot Kota Surabaya sudah siap menerapkan
pembayaran pajak dalam jaringan (daring) atau online ini, mulai 2017.
"Dengan sistem online ini, diharapkan tidak
ada lagi kebocoran dari sektor pajak, sehingga PAD (pendapatan asli daerah)
Kota Surabaya menjadi maksimal. Tim pansus-nya juga secepatnya kami
bentuk," tandas Masduki.
Buchori Imron Wakil Ketua Komisi C, menyebutkan,
sistem pembayaran pajak online memudahkan para wajib pajak. Sebab menurutnya,
bisa diakses dari mana pun dan tanpa harus menunggu atau mengantre panjang di
loket kantor pajak.
Namun demikian, legislator yang menjadi juru
bicara Fraksi Handap (Hanura, Nasdem, dan PPP) ini minta Pemkot Surabaya
benar-benar menyiapkan sistemnya secara utuh dan kuat. Artinya, jangan sampai
perda sudah dibuat dan sistem berjalan, tapi ada kendala dalam sistemnya.
"Kalau justru menyulitkan orang wajib pajak,
buat apa. Harus ada konsekuensinya, jadi ya harus lebih mudah
pelayanannya," tandas Buchori.
Dharmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya juga menegaskan, akan lebih baik jika
penerapan pajak online lebih cepat dilakukan. Sebab, perda ini sebagai
instrumen bagi pemkot untuk bisa mengatasi kebocoran.
"Masak mau pajak bocor terus. Harus
dilakukan upaya untuk menanggulangi kebocoran. Salah satunya dengan pajak
online,” kata pria yang akrab disapa Aden ini.
Di Surabaya sendiri perolehan pajak tergolong
berpotensi besar. Sebut saja pajak yang dipungut dari 240 hotel di Surabaya.
Belum lagi ada 1.400 restoran. Sehingga target pendapatan pajak Kota Surabaya
dari sektor pajak restoran adalah Rp 300 miliar. Sedangkan dari sektor pajak
hotel adalah sebesar Rp 220 miliar.
Ahmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya, berharap
ada sanksi tegas bagi wajib pajak yang menolak penerapan sistem tersebut.
Sesuai raperda yang ada, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan usaha,
pidana atau lainnya."Jika mereka tidak mau disanksi berarti
tidak mau transparan," kata Zakaria.
Ia memberikan contoh, di daerah lain yang telah
lebih dulu menerapkan sistem tersebut, yakni di Jakarta dan Bandung, ungkapnya,
sudah menerapkan sanksi sesuai aturan. Seperti sanksi pencabutan izin usaha.
Menurut Zakaria , sosialisasi penerapan perda
pembayaran pajak secara online juga sangat penting. Biasanya waktu sosialisasi
sekitar 3 bulan.
Pihaknya pun, sepakat penerapan sistem pajak
online dilakukan secara bertahap. Yakni, dimulai lebih dahulu di hotel maupun,
restoran yang sudah siap. "Misalnya hotel bintang lima dulu, baru kemudian
empat dan seterusnya," tuturnya.( Ham)