SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang baru yang terjadi di Jl. Darmo. Pelaku tersebut nekat mencuri dengan menyaru sebagai penukar uang baru. Dengan cara tersebut pelaku berhasil menggasak tujuh bendel uang sepuluh ribuan.
Pelaku yang nekat melakukan aksinya H-1 lebaran itu, yakni Andre Ramusa, (23), seorang Mahasiwa asal Medan yang diketahui indekos di YKP Asri Rungkut Surabaya. Dia harus merayakan hari raya idul fitri di dalam penjara setelah tertangkap karena tindak pidana pencurian kepada biro jasa penukaran uang baru, Alfi Syahrin, warga Donowati Barat Kec.Lawang Kab.Malang.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto B. G. Silitonga mengatakan, tersangka yang berstatus Mahasiswa ini pada hari selasa 05 juli 2016 di jalan Raya Darmo sekitar pukul 14.00 wib. Menyaru sebagai penukar uang baru kepada korban Alfi Syahrin. Pelaku meminta pecahan sepuluh ribu sebanyak tujuh bendel atau sekitar Rp 7 juta.
"Pada saat aksinya tersebut, lapak korban sedang ramai penukar lainnya, sehingga fokus korban terpecah. Memanfaatkan kelengahan dan kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa lari uang yang telah ditunjukkan korban tersebut,"ujar Shinto, Selasa (12/7).
Pelaku langsung menggeber sepeda motor Honda Beat bernopol W 2226 QX, saat itu sempat dihadang rekan korban seprofesi yang kebetulan melihat aksi korban. Namun, usahanya gagal untuk menghentikan paksa pelaku. Kejadian yang menimpa Alfi tersebut langsung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut langsung direspon cepat anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dan pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti.
Shinto menambahkan, pelaku sebagai anak rantau yang kuliah di salah satu Universitas swasta di wilayah rungkut. Dia harus berputar otak mencukupi biaya hidup di Kota Surabaya. Uang bulanan yang diterima tak cukup, sehingga jika uang tersebut ludes, ia terpaksa harus berhutang. Tak sadar hutang yang terus menumpuk, pelaku akhirnya nekat menggasak uang baru itu untuk menutup hutangnya tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh bendel uang baru pecahan sepuluh ribuan dengan total jumlah Rp 7 juta, satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam yang dipakai pelaku sebagai sarana aksi kejahatannya dengan nopol W 2226 QX. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengn ancaman maksimal 9 tahun penjara.(dio)