TULUNGAGUNG - Ketua dewan pimpinan cabang Lembaga Monitoring Indonesia (DPC-LMI) Tulungagung, Muspida Ariyadi mengatakan, informasi yang diterima dari beberapa sumber diduga adanya unsur suap untuk mengaburkan dugaan kasus korupsi tersebut yang dilakukan oknum. Kasus dugaan korupsi itu diduga sudah terjadi konspirasi.
Sehingga kami mendesak pihak penegak hukum segera memproses dugaan korupsi tersebut, secara objektif, proporsional, professional. Supaya supermasi hukum dapat ditegakkan, harapnya terkait tanah bengkok khas desa kurang lebih 3 hektar. 2 hektar milik sekertaris desa (sekdes) dan 1 hektar milik kaurkestra desa Sidomulyo.
Di atas tanah bengkok tersenut di bangun pasar. Yang dipersoalkan diduga proses pembebasannya tidak memiliki dasar hukum. Yang diduga diserobot dengan tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan dan menguntungkan orang lain.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan ketipikor yaitu dugaan pembangunan yang menggunakan dana desa, yaitu fisik rabat beton dan jalan makadam. Yang diduga tidak sesuai spesifikasi atau rencana anggaran biaya (RAB). Mark up harga pembelian bahan matrial. Tenaga kerja menggunakan tenaga swadaya yang tidak dibayar/upah.
Tidak melibatkan perangkat desa dan badan permusyawarahan desa. Dengan proses pengajuan anggaran belanja desa dan sebagainya. Ungkap Muspida Ariyadi. Disini kami (LSM LMI,Red) sebagai pelapor tenrtang dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2015, gapoktan 2008/2009, anggaran desa 2010/2015, dan dugaan tanah khas desa ucap ketua DPC-LMI beberapa waktu yang lalu. (Tim)