KPK Diharapkan Bongkar Dugaan Suap Kasus Pencabulan Anak


TULUNGAGUNG - Sudah yang kesekian kalinya berita cabul anak pelajar diangkat ke permukaan. Melihat perkara cabul anak sangat menarik untuk ditelusuri ,sehingga layak untuk diangkat kembali. 

Diduga adanya dugaan gratifikasi yang mengarah korupsi atau suap ,yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum tertentu. Terpidana cabul Rendi Pratama bustami 22 tahun dijerat Undang-Undang perlindungan anak No. 23 tahun 2002, direvisi Undang-Undang anak No. 35 tahun 2014,dijerat dengan pasal 81 ayat 2, Jonto pasal 65 kitab undang-undang hukum pidana( KUHP). Pasal di kenakan ini menurut salah satu jaksa, bahwa pelaku berkali-kali melakukan juga adanya kasus yang lain.

Terdakwa dituntut oleh penuntut umum 6 tahun penjara dan diputus hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting, piur 5,6 tahun penjara,denda 60 juta,subsider 3 bulan, pada 9/2/2016,Dengan no; perkara 63/pid.sus/2016/pn.tlg. Sementara terpidana Rohmad Faisal alias kecong 22 tahun ,cabul anak pelajar dijerat pasal 81 ayat 2, dituntut 10 tahun, diputus 7 tahun penjara,denda 75juta,subsider 5 bulan ,di putus 17/2 dengan no;perkara 4/pid.sus/2016/pn.tlg. 

Kasus terpidana Rendi anak seorang pedagang emas saudaranya mantan pejabat di desa Ketanon, diduga ada main mata.Pantas ini untuk di ungkap sebagai pintu masuk komisi pemberantasan korupsi (KPK), di duga dengan begitu parahnya penyakit yang sudah begitu menjamur di lingkup pengadilan negeri Tulungagung,yang salah satunya di duga Bunga 15 tahun adalah korbannya. Saksi-saksi banyak yang tidak dihadirkan ke persidangan. 

Menurut saksi korban, saksi yang dihadirkan ke persidangan hanya saksi korban dan kakeknya saja. Selain itu korban tidak diberi kesempatan untuk menceritakan perlakuan kejam yang saksi korban alami didalam persidangan tertutup untuk umum. 

Waktu itu di rumah kost Kelurahan Kutoanyar korban menghubungi teman sekolahnya untuk datang, disuruh mengabarkan ke rumah kakeknya yang beralamatkan Kedungwaru. Kemudian warga beramai-ramai mendatangi kerumah kosan, menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polres Tulungagung. 

Bunga mengaku dipukuli, perutnya ditendang, wajah biru-biru akibat dianiaya pelaku. Sepeda motor vario miliknya dipreteli agar tidak bisa kabur. Barang perhiasan miliknya seperti kalung emas, cincin emas dari Brunai, laptop, HP, uang kiriman dari orangtuanya dihabiskan sama pelaku. 

Sebelum kost di Kelurahan Kutoanyar pelaku membawanya kabur ke Pacitan disetubuhi di rumah orangtua pelaku. Mendapat info anaknya dibawa kabur ke Pacitan, orangtua korban bersama kakeknya mengejarnya ke alamat yang ada di Pacitan. 

Disana 0rangtua pelaku berjanji akan menemukan rendi dan bunga.Kemudian pengamen jalanan itu dipertemukan beserta korbannya.Lalu Pelakupun menyuruh orangtua Bunga dan kakeknya agar bersedia pulang duluan ke Tulungagung. Berselang hari, Bunga diantarkan pelaku ke rumah orang tuanya di Tulungagung. 

Tanpa diduga, pelaku dengan diam-diam membujuk,mengiming-imingi, dan membawa anak pelajar itu kabur,di kost kan di Kelurahan Kutoanyar. Sedangkan terpidana faisal, korbannya adalah Melati 13 tahun anak pelajar menengah pertama, cuma dibawa sehari semalam disetubuhi di wilayah tulungagung ,dan barang milik korban tidak ada yang diambil. 

Para Saksi, teman sekolah ,dan tetangga kanan kiri semua dihadirkan ke persidangan. Disini Bunga maupun Melati didampingi dari penasehat hukum tunjukan yang digaji oleh Negara. Sebagai praktisi hukum Bibit menjelaskan, kasus Bunga dituntut rendah, hakim bisa memutusnya lebih tinggi, tidak harus diputus dibawah tuntutan. 

Seperti ancaman maksimal 15 tahun bisa diputus 10-12 tahun berdasarkan fakta persidangan. Untuk saksi-saksi ,penuntut umum harus menghadirkannya, dan hakim bisa memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi.

Apabila   saksi tidak mau hadir bisa dilakukan pemanggilan paksa, tergantung disana ada konspirasi atau tidak. Seperti yang sampean katakan itu jelas konspirasi, pungkas pria ramah yang jam terbangnya sudah begitu tinggi sebagai praktisi hukum. 

Dikonfirmasi ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Monitoring Inodnesia Muspida Ariyadi (Ketua DPC-LMI) di markas besarnya secara tegas mengatakan, kasus pencabulan terhadap Bunga sangat mencurigakan adanya dugaan konspirasi suap dan kolusi antara keluarga terdakwa, oknum penasehat hukum, oknum hakim, oknum penuntut umum. 

Bukti visum penganiayaan, pencabulan, korban dibawa keluar kota, barang milik korban dijual dan saksi-saksi yang minim dihadirkan, kenapa hal seperti itu diduga bisa terjadi. Apalagi presiden Republik Indonesia (RI) menyampaikan Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak. 

Sehingga kami (LMI,Red) mendesak Komisi Yudisial (KY) membongkar dugaan mafia hukum di Pengadilan negeri Tulungagung. Bila ada dugaan suap atau gratifikasi kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Pengadilan Negri Tulungagung.Agar memeriksa pihak siapapun yang diduga terlibat gratifikasi dan sebagainya, ucap Musipda ke newsweek pada Rabu (13/7) sore. 

dikonfirmasi warag Ketanon sekitar rumah bulek terpidana Rendi, membenarkan pelaku cabul sempat menetap di rumah buleknya.Tapi pelaku sangat jarang bergaul di lingkungan, wajar saja banyak warga yang tidak kenal tentang pribadinya,sesalnya.

Perlu di ketahui kedua bandit bondet ini sempat merepotkan polres tulungagung,karna melarikan diri dari tahanan polres dan tertangkap di wilayah blitar.Pertanyaannya, ada apa terhadap putusan rendi sehingga di putus oleh pemutus perkara lebih murah dari pada pelaku faiza,nantikan penelusuran selanjutnya. (TIM)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement