SURABAYA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Sufyanto, ditahan kejaksaan atas dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013. Selain dia, dua anggotanya Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko juga ditahan karena terlibat kasus yang sama.
Ketiga komisioner Bawaslu Jatim itu kini sudah berstatus terdakwa. Sebelumnya mereka tidak ditahan karena ada jaminan dari Ketua Bawaslu RI, Muhammad.
Selain tiga komisioner itu, pejabat Bawaslu Jatim yang sudah ditahan sebelumya adalah Amru (sekretaris), dan Gatot Sugeng Widodo (bendahara). Selanjutnya Indriyono dan Akhmad Khusaini selaku rekanan penyedia barang atau jasa Bawaslu Jatim.
Penahanan ketiga komisioner Bawaslu Jatim tersebut dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Unggul, membacakan surat penetapan penahahan kepada mereka selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Arif Usman mendakwakan mereka melakukan korupsi di persidangan.
Setelah sidang dakwaan selesai, ketiga terdakwa pasrah digiring jaksa dan polisi untuk ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jatim."Sebentar lagi akan dibawa ke Rutan Medaeng," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyah, Jumat (15/7).
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 sendiri mulai disidik Polda Jatim pada 2015 dan ditemukan adanya sejumlah proyek fiktif. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,9 milliar. (Zai)