MADIUN - Inspektur Kabupaten Madiun,
Beny Adiwijaya, terancam dicopot jabatannya sebagai Kepala Inspektorat.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bakal memangkas sekaligus
menghilangkan sejumlah hak-haknya, setelah Beny ditetapkan sebagai tersangka
dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Madiun di Mejayan, dalam kasus dugaan
korupsi.
Menurut Kepala Bidang Mutasi BKD
Kabupaten Madiun, Sigit, sesuai aturan kepegawaian, hak-hak tersangka bakal
dipangkas. Diantaranya penerimaan gaji yang tinggal menerima 75 persen. Selain
itu, PNS yang telah menjadi tersangka, juga terancam dibebas tugaskan. Mulai
dari pencopotan jabatan struktural hingga PNS-nya.
“Sesuai aturan kepegawaian memang
seperti itu. Yang bersangkutan nanti hanya menerima gaji sebesar 75 persen dari
jumlah gaji semula. Tersangka juga terancam dibebas tugaskan mulai dari jabatan
pegawai negerinya sampai pencopotan jabatan struktural.” terang Kabid Mutasi
BKD Kabupaten Madiun, Sigit, kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2016.
Setelah Beny ditetapkan sebagai
tersangka dan kemudian ditahan Jum'at (22/7) kemarin , BKD pada Senin (25/7)
pagi langsung mendatangi pihak Kejaksaan Negeri Madiun di Mejayan untuk meminta
foto copy surat penetapan tersangka sekaligus penahanannya.
“Nantinya dengan adanya surat
tersebut, bisa digunakan acuan BKD untuk membuat laporan kepada Bupati Madiun
agar segera dilakukan pengisian pelaksana tugas (Plt) sementara waktu. Sekarang
kami masih menunggu petunjuk dari beliau," tambah Sigit.
Menurutnya lagi, untuk pengisian
Plt, merupakan wewenang Bupati .”Untuk pengisian Pelaksana tugas guna
menggantikan yang bersangkutan, itu wewenang Bupati,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Kabupaten
Madiun, Beny Adiwijaya, ditahan Kejaksaan Negeri Madiun di Mejayan dalam kasus
dugaan korupsi dana anggaran pos Inspektorat tahun 2012-2014 sebesar Rp.2
milyar. Dari jumlah itu, hanya Rp.500 juta yang digunakan sebagai
peruntukkannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp.1,5 milyar, diduga dibuat bancaan
beberapa oknum pejabat. (Jhon/Dib)