Kasus SMAN 1 Menganti Berbuntut Panjang Masyarakat Boteng Tuntut Haknya


GRESIK - Masyarakat desa Boteng kecamatan Menganti kabupaten Gresik yang tidak lolos masuk SMAN 1 Menganti sangat kecewa terhadap pihak sekolah. Padahal dalam perjanjian dan kesepakatan yang dibuat pada tahun 1999 isinya ada 9 item salah satunya, siswa warga desa Boteng yang melanjutkan sekolah tingkat SMA dapat prioritas masuk SMAN 1 Menganti, Gresik.

Namun ternyata pada tahun ajaran 2016-2017 pihak sekolahan ingkar janji yang sudah menjadi suatu kesepakatan bersama antara penduduk desa Boteng dengan pihak sekolah. Sehingga penduduk desa Boteng akan melakukan unjuk rasa di gedung SMAN 1 Menganti, agar siswa yang tidak lolos bisa diterima SMAN tersebut.

Menurut banyak warga soal tidak diterimanya siswa di SMAN mengatakan,” Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah bahkan peserta didik dari desa Boteng diterima semua hingga satu kelas lebih. Tapi kenapa tahun ajaran ini ada yang tidak lolos sampai sampai 17 peserta dan yang lulus Cuma 7 peserta,” ujarnya dengan nada kecewa.

Masih keterangan warga,”Maka kami akan melakukan unjuk rasa rame-rame mendatangi gedung sekolah SMAN 1 Menganti yang lokasinya diseputar rumah penduduk desa Boteng, agar nasib 17 peserta bisa diterima dan itu sudah menjadi harapan penduduk desa Boteng. Kita lakukan ini semua karena mempunyahi dasar dan alasan yang kuat.

Sebelumnya, gedung sekolah sempat pintu masuk digembok oleh perangkat desa Boteng. Bahkan Mudjiyono SH M.Si, selaku kepala desa sempat dipanggil Polsek Menganti untuk koordinasi dengan instansi terkait.

Mudjiyono  SH M.Si, saat dikonfirmasi wartawan surat kabar ini mengatakan,”memang betul saya sempat dipanggil Polsek Menganti dengan tujuan untuk koordinasi terkait pintu sekolah yang digembok. Saya sudah ceriterahkan awal berdirinya gedung sekolah tersebut, karena ada pelaku sejarahnya. Maka dari itu demi warga saya, hak-haknya akan saya perjuangkan. 

Bahkan tokoh-tokoh masyarakat Boteng juga instansi terkait mengetahui perjanjian dan kesepakatan bersama yang dibuat antara pihak penduduk desa Boteng dengan pihak sekolah pada tahun 1999, selain itu saksinya masih ada semua dan perjanjian itu ada 9 item,”papar Mudjiyono.

Usut punya usut, bahwa lahan yang ditempati SMAN 1 Menganti adalah tanah milik desa Boteng, bukan milik sekolahan tersebut. Lalu pada tahun 1999 terjadilah MOU perjanjian dan kesepakatan bersama. Namun perjanjian yang dibuat tersebut telah dilanggar oleh pihak sekolah.

Perlu diketahui, mulanya bangunan gedung untuk sekolah tersebut berada di desa Pelem Watu, namun masyarakat sekitarnya tidak menyetujuhi karena lahan yang akan didirikan gedung sekolah milik desa Pelem Watu. 

Kemudian, sasaranya ada di desa Boteng, atas tawaran perangkat desa Boteng tapi harus ada aturannya. Maka terjadilah kesepakatan bersama dengan aturan pihak sekolah memenuhi 9 item yang harus disetujuhi.

Tapi anehnya, pihak sekolah malah ingkar janji tidak mengindahkan 9 item yang dibuat pada tahun 1999. Maka dari itu, wajar kalau warga Boteng geram karena 17  peserta asal desa Boteng tidak lolos di SMAN 1 Menganti. Tapi upaya perangkat desa juga tokoh masyarakat akan tetap berjuang dan menagih janji dan ini sudah menjadi harga mati. (Zai) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement