LUMAJANG
- Polres
Lumajang terus menggencarkan razia penyakit masyarakat seperti perjudian dan
miras. Selama kurun waktu April-Juli, Polres Lumajang telah menangani kasus 26
kasus judi dengan 40 tersangka.
AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang meminta masyarakat
melaporkan jika ada oknum polisi yang menjadi deking perjudian. Kapolres
berjanji akan menindak tegas anggotanya, mulai dari sanksi disiplin hingga
sanksi yang berat.
"Kita tidak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat,
laporkan jika ada oknum polisi yang mendekingi perjudian, pasti akan kita
tidak," ujar Kapolres saat menggelar rilis, Jum'at (22/07/2016).
Dampak perjudian sangat besar, jika sudah kalah dan tidak memiliki uang
maka sebagin penjudi cenderung akan melakukan tindakan kriminalitas. Mulai
merampok, mencuri, membegal dan kejahatan yang lainnya.
"Kamtibmas adalah tugas kita bersama, kami mengajak masyarakat
bersama polisi mencipatakan dan menjaga keamanan dan ketertiban Lumajang yang
kita cintai ini," ujarnya.
"Kita terus melakukan operasi yang ditingkatkan, tidak hanya
ketika ada moment romadhon saja. Kita terus melakukan razia miras dan
perjudian," pungkasnya.
Untuk miras, polisi terus melakukan razia terutama miras oplosan yang
sangat membahayakan. Judi dan miras menjadi salah satu faktor dominan dalam
pengkatan kejahatan di Lumajang.
"Kalau sudah tidak punya uang karena kalah judi, maka larinya
melakukan kejahatan seperti membegal, merampok dan mencuri. Awalnya
mabuk-mabukan, cekcok sedikit saling membunuh, maka dari itu terus kita
tingkatkan razia judi dan miras," paparnya.
Kapolres
meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika ada perjudian atau penjualan
miras. Polisi ingin mencipatkan Lumajang aman dan nyaman dan tindak kejahatan
bisa ditekan seminimalkan mungkin. "Laporkan jika melihat perjudian,"
pungkasnya. (h)