SURABAYA - Sidang perkara penipuan
batubara yang menjerat Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono sebagai pesakitan
kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/7) dengan agenda
putusan sela.Pada amar putusan sela yang dibacakan diruang candra, majelis
hakim yang diketuai Efran Basuning monolak semua ekspesi atau keberatan
kedua terdakwa.
Hakim Efran menilai, gugatan
perdata yang diajukan kedua terdakwa tidak mempengaruhi perkara pidana yang
sedang berjalan. Efran pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu
Sudarsana untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian."Silahkan
jaksa untuk menghadirkan para saksi,"ucap Efran pada Jaksa Putu Sudarsana.
Atas putusan tersebut, Hakim Efran
menawarkan ke masing-masing tim penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan
keberatan atau banding atas penolakan ekspsinya."Silahkan ajukan banding,
tapi perkara ini juga tetap berjalan ke pembuktian,"ujar Hakim Efran ke
tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Tak hanya eksepsi yang ditolak,
permintaan perawatan terdakwa Eunike Lenny Silas untuk berobat ke luar negeri
juga belum diterima hakim."Kami masih pertimbangakan rujukan dari dokter
saudara untuk berobat ke luar negeri, kami masih bantarkan terdakwa
Eunike ke Rumah Sakit di Indonesia,"ucap hakim Efran pada terdakwa Eunike.
Usai persidangan, HK Kosasih selaku
tim kuasa hukum terdakwa Lenny Silas mengaku akan mengajukan banding atas
penolakan ekspsinya. Namun dia mengaku tetap menghormati putusan
hakim."Dalam satu dua hari ini, kami akan ajukan banding meski perkaranya
berlanjut ke pembuktian,"terang Kosasih saat dikonfimasi usai persidangan.
Terpisah, Toba Siahaan selaku salah
seorang tim kuasa hukum Pauline Tan (Pelapor) mengaku kecewa dengan sikap
majelis hakim pimpinan Efran Basuning. Toba menilai ada perlakuan istimewa yang
diberikan ke terdakwa Eunike Lenny Silas terkait kondisi kesehatannya.Menurut
Toba, upaya hakim yang tetap menyidangkan terdakwa dalam kondisi sakit merupakan
sebuah pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
"Mestinya pembacaan putusan
sela nya ditunda, karena kan sudah jelas terlihat nyata di persidangan kalau
terdakwa ngakunya sakit dan minta dirujuk ke luar negeri, tapi tetap saja
disidangkan, ini jelas melanggar KUHAP,"terang Toba saat dikonfirmasi di
PN Surabaya."Dan kalau memang tidak sakit, meskinya Hakim harus bersikap
tegas untuk memasukan terdakwa ke Penjara, "sambungnya.
Seperti diketahui, Perkara ini
bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa
Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton
dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.
Namun, peminjaman tersebut tidak
pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batubara tersebut
juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batubara itu dijual oleh
pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.
Setelah didesak korban, kedua terdakwa
bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata
giro tersebut kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal
372 juncto pasal 55 tentang Penggelapan. (ban)