SURABAYA– Sedikitnya 38 koruptor di Jawa Timur berhasil
‘dikandangkan’ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam sepekan ini.
Penahanan terhadap para koruptor tersebut bertepatan dengan rangkaian kegiatan
Hari Bhakti Adhyaksa ke-56.
Namun,
tampaknya Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim, belum puas dengan
keberhasilan yang jajarannya peroleh tersebut. Ia masih mengangap jumlah
tersebut masih sedikit.
Penahanan
terbaru dilakukan Kejati Jatim terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi
proyek gedung DPRD Kota Madiun pada malam ini, (21/7). Dua tersangka itu ialah
Kasubag Protokol Sekretariat Dewan, Widi Santoso (47 tahun), dan rekanan
proyek, Aditya (42). Keduanya dijebloskan ke Rutan Medaeng.
Di
hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga menahan dua tersangka
korupsi dalam kasus berbeda. Mereka ialah Muhammad Budhianto, tersangka dugaan
korupsi Kredit Usaha Rakyat BRI Unit Benowo, dan Andika Waluyo, tersangka
dugaan korupsi PPh pajak fiktif. Keduanya juga dijebloskan ke Rutan Medaeng.
“Dalam
rangka Hari Adhyaksa, Kejati Jatim dan seluruh Kejari telah menahan 38
tersangka korupsi. Itu selama seminggu, dari tanggal 18 Juli sampai 21 Juli
2016. Kejati sendiri menahan tiga tersangka,” kata Kajati Maruli kepada
wartawan di Surabaya.
Mantan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu menganggap bahwa
penahanan puluhan tersangka itu terbilang sedikit. Apakah jumlah itu tidak
memenuhi target? “Tidak ada target, sedapatnya aja (menahan tersangka). Kaya
nangkap ikan,” ujar Maruli.
Sebelumnya,
Maruli menargetkan kepada seluruh Kejari-kejari di Jatim agar menahan
sedikitnya satu tersangka korupsi selama pelaksanaan Hari Adhyaksa. Ia tidak
menjelaskan apakah ada Kejari yang tidak memenuhi perintahnya itu. (Zai)