Jajaran Kejati Jatim Penjarakan 38 Koruptor

SURABAYA– Sedikitnya 38 koruptor di Jawa Timur berhasil ‘dikandangkan’ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam sepekan ini. Penahanan terhadap para koruptor tersebut bertepatan dengan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56.

Namun, tampaknya Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim, belum puas dengan keberhasilan yang jajarannya peroleh tersebut. Ia masih mengangap jumlah tersebut masih sedikit.

Penahanan terbaru dilakukan Kejati Jatim terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun pada malam ini, (21/7). Dua tersangka itu ialah Kasubag Protokol Sekretariat Dewan, Widi Santoso (47 tahun), dan rekanan proyek, Aditya (42). Keduanya dijebloskan ke Rutan Medaeng.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga menahan dua tersangka korupsi dalam kasus berbeda. Mereka ialah Muhammad Budhianto, tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat BRI Unit Benowo, dan Andika Waluyo, tersangka dugaan korupsi PPh pajak fiktif. Keduanya juga dijebloskan ke Rutan Medaeng.

“Dalam rangka Hari Adhyaksa, Kejati Jatim dan seluruh Kejari telah menahan 38 tersangka korupsi. Itu selama seminggu, dari tanggal 18 Juli sampai 21 Juli 2016. Kejati sendiri menahan tiga tersangka,” kata Kajati Maruli kepada wartawan di Surabaya.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu menganggap bahwa penahanan puluhan tersangka itu terbilang sedikit. Apakah jumlah itu tidak memenuhi target? “Tidak ada target, sedapatnya aja (menahan tersangka). Kaya nangkap ikan,” ujar Maruli. 

Sebelumnya, Maruli menargetkan kepada seluruh Kejari-kejari di Jatim agar menahan sedikitnya satu tersangka korupsi selama pelaksanaan Hari Adhyaksa. Ia tidak menjelaskan apakah ada Kejari yang tidak memenuhi perintahnya itu. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement