SURABAYA - Setelah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penambangan
pasir besi Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS),
yakni- Direktur PT IMMS Lam Cong San,Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab
Lumajang R Abdul Ghofur, Dr Ir Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan
Kelautan Universitas Brawijaya (UB) Malang, selaku wakli Direktur CV Lintas
Sumberdaya Lestari, Kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali
menahan satu tersangka lain yang dianggap terlibat dalam penerbitan ijin
pertambangan PT IMMS.
Tersangka yang ditahan tersebut adalah, Ir Ninis Rindhawati, mantan Plt
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Lumajang. Dijelaskan Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto,
tersangka yang juga sebagai Ketua tim perijinan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) ini, meloloskan izin yang dilakukan PT IMMS.
Seharusnya izin AMDAL PT IMMS ditolak karena ada kekurangan dokumen pada Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dijukan.
“Peranan tersangka yakni meloloskan izin AMDAL yang diajukan PT IMMS.
Padahal ada 28 item atau syarat yang kurang dari pengajuan izin yang dilakukan
PT IMMS. Tapi oleh tersangka diloloskan begitu saja, sehingga negara dirugikan
sekitar Rp 79 miliar,” terang Romy Arizyanto, di Kejati Jatim.
Lanjut Romy,
saat ini jabatan tersangka masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemkab
Lumajang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ninis terpaksa
mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Tersangka langsung
ditahan di Rutan Medaeng, selama 20 hari kedepan,” tegas Romy.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni
Herdiana menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Ninis dijerat dengan Pasal 3
ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman
maksimal yakni selama 20 tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Ditanya terkait adakah penambahan tersangka dalam kasus ini, mantan Kasi
Intel Kejari Purwakarta ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik Pidsus
saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus yang diduga merugikan negara
sebesar Rp 79 miliar.“Sabar dulu, kan baru menahan satu tersangka lagi. Tim
masih melakukan pendalaman dalam kasus ini,” ucap Dandeni.
Untuk diketahui, Empat tersangka tersebut
ditahan atas dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa
Bades, Lumajang yang dikelola oleh PT Indonesia Minning Modern Sejahtera
(IMMS) dan diduga merugikan negara Rp 79 miliar. Selain itu, tersangka juga
diduga merekayasa perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
untuk PT IMMS. (ban)