Geger Pelepasan Asset PT PWU Rp 1 Triliun LSM AMAK DESAK KAJATI PERIKSA IRAWAN


SURABAYA - Geger terkait ‘pelepasan’ asset milik BUMD Pemprop Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) senilai sekitar Rp 1 triliun yang saat itu dikelola Dahlan Iskan sebagai Direktur Utamanya. Tak kurang sejumlah 33 asset berupa tanah dan bangunan telah ‘dilepaskan’ oleh Wishnu Wardhana sebagai General Manager Asset yang menangani asset milik BUMD tersebut. Soerabaia NEWSWEEK akan mengungkap asset-asset yang sudah ‘beralih tangan’ tersebut secara bersambung mulai edisi ini.

Pelepasan asset-asset milik PT Panca Wira Usaha pada era Gubernur Jatim masih dijabat oleh Imam Utomo sekitar tahun 2004, 2005, 2006 dan 2007. “Dahlan Iskan yang didapuk menjadi Dirut PT PWU, bukannya menjadikan perusahaan-perusahaan dikelolanya yang menderita sakit menjadi sehat. Tapi, perusahaan-perusahaan yang sakit malahan ‘dibunuh’  dan asset-asset perusahaan yang mati tersebut kemudian dialihkan pada pihak lainnya, “ ungkap Ponang Aji Handoko, Ketua LSM AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Minggu, (24/7).

Menurutnya, Gubernur Jatim, Imam Utomo tertarik dengan Dahlan Iskan yang dianggap mampu mengelola puluhan media, termasuk Jawa Pos akan mampu membuat perusahaan-perusahaan yang akan ditangani pada PT PWU menemui keberhasilan seperti perusahaannya sendiri.Dalam laporan-laporan keuangan yang dibuat oleh PT PWU berhasil meraup keuntungan, padahal tidak, katanya menegaskan. Laporan keuangan itu, lanjutnya, berupa keuntungan pendapatan yang diperoleh dari hasil ‘penjualan’ asset-asset perusahaan yang dibunuh.

Dia mendesak Kajati Jatim tidak melakukan tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pada Dahlan Iskan, mantan Meneg BUMN. Wisnhu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Kota Surabaya dan pemilik hiburan malam ‘Penthouse’ yang pernah diperiksa menjadi saksi. “Jangan segan dan tidak perlu ragu, untuk menetapkan sebagai tersangka siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” kata Bonang panggilan akrabnya.

Beberapa asset bangunan/tanah yang sudah disulap menjadi pusat perbelanjaan modern (Carefour) dan klub malam (Panthouse) di jalan Ngagel 137 atau eks pabrik Eks.Perusahaan Negara Rakyat “PARWITAYASA”  seluas 15.480 meter persegi dan tanah/bangunan di jalan Ngagel 139 – 141 atau eks Perusahaan Daerah Aneka Industri seluas 4.705 meter persegi sehingga total berjumlah seluas 20.185 meter persegi atau 2 hektar lebih luasnya. Informasi yang berhasil dikutip dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, Wishnu Wardhana telah menyewakan tanah itu dengan nilai imbalan sejumlah Rp 14 miliar pada tahun 2007,melalui notaris Wina Ustriani, SH yang berkedudukan di Gresik.

Irawan alias Ipe, owner/CEO PT Benoa Nusantara yang mengelola klub malam Panthouse pernah diperiksa penyidik di Kejati tahun 2015. Namun, hasil pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejati masih belum jelas hasil penanganannya hingga kini. “Irawan sejak diperiksa oleh penyidik dari Kejati Jatim, sekarang sulit untuk dihubungi melalui ponselnya, “ beber sumber. Irawan yang dihubungi melalui Thomas Mulyadi, Manajer Keuangan/Konsultan Keuangan PT Benoa Nusantara via ponselnya 0865000… tidak mengangkat ponselnya. Pertanyaan yang diajukan melalui sms (pertanyaan singkat) hingga berita ini diturunkan masih belum dijawab. Setali tiga uang, Wisnhu Wardhana yang dihubungi melalui ponselnya Senin, (25/7) menjawab singkat “Maaf, saya tidak mau berkomentar soal itu,” katanya.

Pada bagian lainnya, Tiga saksi dalam kasus dugaan penyelewengan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), akhirnya tak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (14/7/2016). Tiga saksi itu adalah Alex Amirullah, mantan Kepala Dishut Jatim komisaris PT Panca Wira Usaha (PWU) dan dua orang Panitia Pelepasan Aset (PPA). Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim saat dikofirmasi membenarkan ketidakhadiran para saksi. "Melalui surat yang dikirimkan penasehat hukumnya, mereka meminta penundaan pemeriksaan pada Rabu (27/7) pekan depan. Dalam keterangannya, salah satu orang tersebut sedang sakit," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/7/2016).

Ini adalah panggilan pertama yang dilayangkan oleh Kejati untuk mengusut kasus PWU yang yang menyeret nama mantan Meneg BUMN Dahlan Iskan. Selanjutnya, pihak Kejati akan melayangkan surat panggilan ke dua. Ditanya soal upaya panggil paksa, Maruli mengaku hal itu tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan.
"Kalau memang terus mangkir panggilan penyidik, kita pasti akan lakukan penjemputan paksa. Karena hal itu mempersulit jalannya penyidikan perkara ini. Namun untuk hari ini, belum bisa dikatakan mangkir, karena ketidak hadiran mereka dilengkapi dengan keterangan surat. Namun apabila tiga kali tidak hadir, kita akan jemput paksa," ujar Maruli.

Maruli juga menegaskan, penjemputan paksa tidak hanya dilakukan terhadap ketiga orang ini saja. Dahlan Iskan pun bakal terancam dijemput paksa apabila dinilai mempersulit jalannya proses penyidikan."Informasinya saat ini dia (Dahlan Iskan, red) masih di Amerika. Apabila sudah ada di tanah air, kita akan lakukan pemanggilan. Dan apabila tiga kali tidak hadir, kita juga akan jemput paksa. Siapapun deh yang mempersulit jalannya proses penyidikan bakal kita tindak tegas," tambah Maruli.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejati Jatim sempat beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Dahlan Iskan untuk proses permintaan keterangan. Namun hingga proses penanganan kasus ini statusnya dinaikkan menjadi penyidikan, sekalipun Dahlan tak pernah memenuhi panggilan Kejati.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu sekira Rp 900 miliar lebih.

Selain mantan menteri Dahlan Iskan yang disebut-sebut dalam kasus ini, pembeli aset sebagian bukan orang sembarangan. Di antaranya artis sekaligus anggota DPD RI, Emilia Contessa, yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi. 

Selain Emilia, dalam kasus ini Kejati sudah meminta keterangan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana (mantan manajer aset PWU), dan bos Maspion Group, Alim Markus, selaku mantan Komisaris PWU, Senin, (18/7).(Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement