SURABAYA - Tax amnesty adalah sebuah mekanisme yang
memperbolehkan seseorang, atau pun organisasi untuk tidak membayar pajak, atau
ditangguhkan pembayaran pajaknya, atau tidak sama sekali berdasarkan ketentuan
yang ada. Sebagaimana telah ditetapkan di UU no 11 tahun 2016 mengenai tax amnesty
yang dicanangkan oleh Jokowi.
Dana 97 trilliun mengalir dari luar negeri sebagai respon positif atas
tax amnesty, sebagaimana disampaikan oleh Luhut Binsar panjaitan, bahwa dana 97
trilliun adalah sebagai indikasi dari bagusnya respon dari UU Tax amnesty.
Menkopolhukam Luhut menyatakan bahwa jumlah besaran dana ini adalah informasi
dari Gubernur Bank Indonesia, di mana dana yang masuk ke dalam negeri ini
meningkat hingga 70.01 persen dengan periode yang sama di tahun 2015 terhadap
tahun 2016.
Luhut juga menyatakan bahwa fakta-fakta bahwa besaran dari jumlah yang masuk
tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sangat berpotensi dalam menggenjot nilai
investasi yang sangat luar biasa yang merupakan dana orang Indonesia sendiri.
Ini terpantau juga dari akun Facebooknya yang dikutip redaksi berikut ini : “Senin lalu, di
sela rapat-rapat di kantor saya, Gubernur BI datang dan menyampaikan bahwa dana
senilai Rp 97 triliun telah masuk ke Indonesia pada Januari – 24 Juni
2016.
Angka ini meningkat 70,1% dari periode yang sama di 2015.Untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap,
saya mengundang Menteri Keuangan pada Selasa lalu. Beliau mengatakan bahwa hal
tersebut merupakan bentuk respon positif pasar terhadap disahkannya UU Tax
Amnesty. Sampai Rabu sore, saya juga masih melihat penguatan nilai tukar Rupiah ke Rp
13.086/USD.
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa pemerintah sudah bekerja pada jalur yang
benar. Tapi lompatan-lompatan seperti ini harus kita antisipasi dengan
mempersiapkan SDM dengan baik.
Apakah ke depannya kondisi Indonesia akan semakin
baik? Tentu saja semuanya berpulang pada kesiapan kita semua.”
Namun perlu juga diperhatikan, selain dana, juga perlu dipersiapkan alokasi
sumber daya manusia yang mumpuni. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai dana ini juga, tidak boleh
mengindahkan mengenai faktor inflasi dan peredaran dana yang yang sebaiknya
dikonsumsi untuk keperluan penggenjotan ekonomi kecil dan menengah serta adanya
penggunaan pada belanja infrastruktur. Semoga
Indonesia menjadi lebih baik. (mbeng)