Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus


SURABAYA - Meski terus diberantas oleh aparat penegak hukum, budak Narkoba masih saja berkeliaran untuk menjalankan bisnis haram. Selain itu mayoritas pengendali dari budak Narkoba tersebut, yakni narapidana yang sedang menjalani proses hukuman di Lapas.

Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus dua orang pengedar jaringan Lapas, Dodik Armadani, (42), warga Jl. Wonorejo Surabaya dan Djoko Triono( 31) warga Jalan Gresik PPI.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto, Rabu, (13/7), mengatakan terungkapnya jaringan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, dimana adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di Gresik PPI Lor. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan ternyata memang benar di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang dicurigai sebagai pengedar, petugas mengamankan dari tangan pelaku berupa delapan poket. Tiga poket diantaranya masing-masing seberat 2,96 gram dan lima poket lainnya seberat 2,78 gram. Paket kecil itu berhasil ditemukan petugas disembunyikan di saku celana pelaku.

Lanjut Djanu, tak hanya meringkus Dodik beserta barangbukti, melainkan petugas mengembangkan ke jaringannya. Dari pengembangan tersebut petugas berhasil meringkus Djoko. Dari tangan Djoko petugas mengamankan tiga poket plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,04 gram. 

Kedua pelaku ini merupakan jaringan Lapas Medaeng. Menurut pengakuan dua pelaku ini, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas. Kini petugas masih mengembangkan kasus ini. Guna mencari pemasok barang yang diduga dari dalam Lapas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112  ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement