BLITAR –
DPRD Kota Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015, Jumat
(22/7) siang di Kantor Dewan, Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua
DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto ini dihadiri oleh pimpinan DPRD beserta seluruh
anggota DPRD, Walikota Blitar M.Smanhudi Anwar dan seluruh SKPD di Lingkungan
Pemkot Blitar.
“Kami
dari Dewan menyetujui Raperda itu menjadi Perda. Pertimbangannya, hasil
pemeriksaan BPK menunjukkan Kota Blitar mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualiasn
(WTP),” kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.
Totok
menambahkan, Silpa APBD Tahun 2015 adalah Rp.954.459.651.451.89. sisa anggaran
ini akan digunakan Pemkot Blitar untuk penanganan bencana kebakaran pasar
legi. “Sesuai ketentuan
perundang-undangan itu diperbolehkan, silpa digunakan untuk membiayai kegiatan
yang belum terlaksana dan mendesak. Bencana itu merupakan peristiwa mendesak
yang harus didahulukan. kami dari Dewan mendorong agar peristiwa pasar legi itu
segera diambil kebijakan untuk penanganannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Blitar M.Samanhudi Anwar
mengucapkan terimakasih DPRD telah menyetujui Ranperda ini menjadi Perda.
Kedepan pihaknya akan menjalankan segala kritik yang disampaikan DPRD dan fokus
pada penguatan APBD Tahun 2016.
“Utamanya adalah anggaran bagi anak sekolah dan
kesejahteraan masyarakat. Kita akan kurangi kegiatan pemberdayaan di intern
kita. kita akan banyak bekerja untuk rakyat,” kata Samanhudi.(dro)