DPRD Kota Blitar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2015

BLITAR – DPRD Kota Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015, Jumat (22/7) siang di Kantor Dewan, Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto ini dihadiri oleh pimpinan DPRD beserta seluruh anggota DPRD, Walikota Blitar M.Smanhudi Anwar dan seluruh SKPD di Lingkungan Pemkot Blitar. 

“Kami dari Dewan menyetujui Raperda itu menjadi Perda. Pertimbangannya, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Kota Blitar mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualiasn (WTP),” kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.

Totok menambahkan, Silpa APBD Tahun 2015 adalah Rp.954.459.651.451.89. sisa anggaran ini akan digunakan  Pemkot Blitar untuk penanganan bencana kebakaran pasar legi.  “Sesuai ketentuan perundang-undangan itu diperbolehkan, silpa digunakan untuk membiayai kegiatan yang belum terlaksana dan mendesak. Bencana itu merupakan peristiwa mendesak yang harus didahulukan. kami dari Dewan mendorong agar peristiwa pasar legi itu segera diambil kebijakan untuk penanganannya,” imbuhnya. 

Sementara itu, Walikota Blitar M.Samanhudi Anwar mengucapkan terimakasih DPRD telah menyetujui Ranperda ini menjadi Perda. Kedepan pihaknya akan menjalankan segala kritik yang disampaikan DPRD dan fokus pada penguatan APBD Tahun 2016.

“Utamanya adalah anggaran bagi anak sekolah dan kesejahteraan masyarakat. Kita akan kurangi kegiatan pemberdayaan di intern kita. kita akan banyak bekerja untuk rakyat,” kata Samanhudi.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement