SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Surabaya kembali menahan satu tersangka lain dalam perkara
dugaan korupsi pajak senilai Rp 1,7 miliar jaringan notaris Johanes
Limardi.Usai menjalani serangkaian pemeriksan, Andika Waluyo langsung
dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Surabaya, Penahanan tersangka tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan,
yakni dikhawatirkan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan
mengulangi perbuatannya."Karena itu tersangka tahan, dia ditahan selama
dua puluh hari kedepan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang
kerjanya,"Kamis (21/7).
Diterangkan Didik Farkhan,
Andika Waluyo yang terlibat kasus SSP pajak PPH fiktif berperan
sebagai penerima dana sebesar Rp 719 juta. Dia menerima dana yang seharusnya
dibayarkan ke kas negara itu dengan memberikan SSP fiktif kepada Notaris
Johanes Limardi melalui Joko Sutrisno."Pengakuan tersangka Andika
membenarkan telah menerima uang itu melalui transfer ke rekening istrinya.
Tetapi uang itu selanjutnya disetor sebagian kepada seorang yang bernama
Edi,"sambungnya.
Diakui Didik, tersangka
Andika Waluyo sempat mengabaikan panggilan penyidik. Dua kali panggilan yang
dilayangkan penyidik tak digubrisnya. "Tapi akhirnya dipanggilan yang
ketiga, tersangka akhirnya mau datang dan langsung kita tahan,"terang
jaksa asal Bojonegoro ini.
Perkara ini tak hanya berhenti pada
keterlibatan Notaris Johanes Limardi dan Andika Waluyo semata. Kajari pun
mengaku masih terus melakukan pengembangan. "Kita masih terus kembangkan
ke pihak-pihak lain yang ikut terlibat,"ujarnya.
Untuk diketahui, Kasus ini
berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung
Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT
Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milyar.
Proses perjanjian jual beli
dilaksanakan di depan Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang
PPH final Rp 1,79 Milyar kepada Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu
diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak
(SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika
Waluyo. Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan
pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di
rekening BCA Johanes. (ban)