Dikhawatirkan Melarikan diri, Tersangka Korupsi Pajak 1,7 Miliar Ditahan

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menahan satu tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pajak senilai Rp 1,7 miliar jaringan notaris Johanes Limardi.Usai menjalani serangkaian pemeriksan, Andika Waluyo langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng Sidoarjo.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Penahanan tersangka tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yakni dikhawatirkan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya."Karena itu tersangka tahan, dia ditahan selama dua puluh hari kedepan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya,"Kamis (21/7).

Diterangkan Didik Farkhan,  Andika Waluyo yang terlibat kasus SSP pajak PPH fiktif  berperan  sebagai penerima dana sebesar Rp 719 juta. Dia menerima dana yang seharusnya dibayarkan ke kas negara itu dengan memberikan SSP fiktif kepada Notaris Johanes Limardi melalui Joko Sutrisno."Pengakuan tersangka Andika membenarkan telah menerima uang itu melalui transfer ke rekening istrinya. Tetapi uang itu selanjutnya disetor sebagian kepada seorang yang bernama Edi,"sambungnya.

Diakui Didik,  tersangka Andika Waluyo sempat mengabaikan panggilan penyidik. Dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik tak digubrisnya. "Tapi akhirnya dipanggilan yang ketiga, tersangka akhirnya mau datang dan langsung kita tahan,"terang jaksa asal Bojonegoro ini.

Perkara ini tak hanya berhenti pada keterlibatan Notaris Johanes Limardi dan Andika Waluyo semata. Kajari pun mengaku masih terus melakukan pengembangan. "Kita masih terus kembangkan ke pihak-pihak lain yang ikut terlibat,"ujarnya.

Untuk diketahui, Kasus ini  berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Milyar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final  Rp 1,79 Milyar kepada Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan. 

Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka  Andika Waluyo.  Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA Johanes. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement