Diduga Ada Konspirasi Oknum Terkait Kasus Pencabulan Anak

TULUNGAGUNG - Oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan konspirasi busuk terhadap perkara cabul anak pelajar layak mendapatkan sanksi berat. Diduga keras telah menggembosi hak seorang anak korban pencabulan. Diduga ketiga orang saksi yang disuruh korban mengabarkan ke rumah orangtuanya tidak dihadirkan ke persidangan, juga pemilik rumah kos dimana korban dianiaya, orangtua kandung korban yang memburunya ke Pacitan, enam warga yang menggrebek pada pukul 09.00 WIB di rumah kos menangkap dan menyerahkan pelaku ke polisi. 

Visum adanya penganiayaan pada diri korban sudah dilakukan.Dalam penyidikan pelaku sendiri sudah mengakui menganiayanya,kata kakek korban.Bunga 15 tahun sebagai korban pencabulan tidak diberi kesempatan untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya. Pelaku Rendi Pratama 22 tahun terpidana dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014, dengan pasal berlapis  pasal 81 ayat 2, jonto 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencabulan, penganiayaan, dilakukan berkali-kali. Hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting memutus 5,6 tahun penjara , denda 60 juta subsider, 3 bulan. 

Dibandingkan dengan kasus pencabulan anak korbannya Melati 13 tahun, pelakunya Rohmat Faisal alias Kecong 22 tahun terpidana, dijerat Undang-Undang yang sama dikenakan pasal 81 ayat 2, dituntut 10 tahun, diputus 7 tahun, denda 75 juta, subsider 5 bulan.Melati tidak dianiaya, tidak dibawa kabur ke luar kota, semalam langsung tertangkap, semua saksi teman sekolah didampingi orangtua dihadirkan ke persidangan. Bunga sendiri menceritakan saat di persidangan tertutup untuk umum mau menyampaikan kejadian yang dia alami lalu di stop, “sudah sudah”, saksipun terdiam, “piye piye ?” diarahkan ke penuntut umum, tutur korban menirukannya. 

Segoblok-gobloknya msyarakat yang tidak tahu hukum heran juga dengan hukuman yang di jatuhkan kepelaku rendi yang kejam dan sadis. Aparat penegak hukum, praktisi hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, mempertanyakan apakah kasus bunga mempengaruhi perkara, sehingga diputus rendah. Diduga  mata rantai yang dijadikan lorong-lorong gelap di duga sudah sangat  lama beranak pinak. Sehingga menggrogoti masyarakat yang buta hukum dengan dijadikan mangsa lorong-lorong kegelapan, ini layak  dibongkar. 

Karena diduga oknum PH yang begitu bebas kesana kemari sering memasuki ruangan hakim, yang mana oknum  bersama oknum mendampingi memegang sebuah , ada apa semua ini ?. Komandan penggempur Lembaga Swadaya Masyarakat ketua Dewan Pimpinan Cabang Tulungagung Lembaga Monitoring Indonesia (LSM-DPC LMI) Muspida Ariyadi mengatakan, diduga saksi-saksi yang tidak dihadirkan diduga keras dilakukan oknum Penasehat hukum, oknum hakim, oknum penuntut umum. 

Diduga disana telah terjadi kolusi nepotisme dan diduga  terjadinya suap karna adanya permainan kotor yang dilakukan oknum tertentu. Terkait penegakan supermasi hukum diduga sudah digandrungi praktik mafia hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Diduga bukan ini saja, banyak kasus-kasus yang diduga diputus bersama oknum. Diduga kasus-kasus yang di putus telah terjadi pelanggaran hukum dan harus di bongkar sampai ke akar-akarnya.Jangan sampai oknum oknum itu merusak tatanan pengadilan yang begitu dicintai oleh masyarakat. 

Berharap Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun membongkar sarang-sarang penyamun yang diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum tertentu. Diduga praktik itu sudah lama terjalin dengan seorang oknum yang menjadikan lingkaran segitiga emas, ungkap Bung Ida melalui hubungan seluler. Terangkatnya kasus pencabulan itu, wartawan yang menulis mendapat serangan intimidasi. 

Wartawan selalu diawasi oleh oknum markus yang diduga disuruh oknum yang merasa dirinya terancam. Praktisi hukum Suhadi mengatakan, penasehat hukum (PH) yang digaji Negara gajinya berasal dari dana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dapat dikenakan sanksi dilaporkan kedewan kehormatan.Pidana tidak ada yang kebal hukum baik oknum PH, oknum hakim, oknum penuntut umum. 

Melihat kasus diatas ada “jisparistas” kesenjangan, “kok ini yang diputus ringan, justru yang diputus berat lebih ringan, perbuatan yang lebih sering malah diringankan”. KY bisa memberikan sanksi administrative, jika ditemukan ada rekayasa bisa dipidana. Pasal 81 ayat 2 jonto 65 perbuatan berlapis lagi-lagi lebih berat,"ucap Suhadi ke Newsweek. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement