Surabaya
Newsweek - Raperda Penyertaan Modal
PDAM terus dikebut, diharapkan untuk akhir bulan ini, penyusunan perda oleh
Panitia Khusus ( Pansus ) untuk perda Penyertaan Modal PDAM bisa selesai, sedangkan saat ini, DPRD
Surabaya sedang melakukan menuntaskan pembahasan Raperda
Perlu diketahui bahwa, tim pansus beranggotakan
legislator Komisi A, bersama jajaran Pemkot Surabaya, dan jajaran manajemen
PDAM, tengah menyusun rumusan penyertaan modal pemerintah kota ke PDAM, mulai
2003 hingga 2019.
Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD
Surabaya menjelaskan, perumusan tersebut dicantumkan dalam perda sekaligus.
Tujuannya, agar tak ada lagi pembentukan pansus penyertaan modal selanjutnya.
”Draf raperda sedang dirumuskan. Kemungkinan
akhir Juli akan selesai,” ungkap Adi Sutarwijono, kemarin.
Anggota pansus ini menyebutkan, penyertaan modal
Pemkot Surabaya ke PDAM dalam bentuk aset pipa jaringan selama 2003–2014
sekitar Rp 120 miliar. Sebanyak Rp 40 miliar di antaranya berupa penambahan
yang diajukan dalam raperda pada periode 2011 – 2013.
Legislator yang akrab disapa Awi ini mengatakan,
jumlah penyertaan modal kepada PDAM akan terus bertambah. Karena pemkot telah
menyertakan modal tambahan di tahun 2015 sebesar Rp 600 juta, dan
mengalokasikan di tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar.
“Penyertaan modal sebesar Rp 600 juta ke PDAM
dimasukkan perda sesuai usulan pihak pemerintah kota, karena pengerjaannya
sudah selesai,” jelasnya.
Sedangkan tahun 2017 – 2019, penambahan modal
yang disetujui masih dalam bentuk pagu anggaran yang nilainya mencapai Rp 30
miliar. Jadi, tiap tahun diestimasi alokasi anggaran penyertaan modal sekitar
Rp 10 miliar.
“Penyertaan modal hingga 2019, karena target
nasional di tahun itu, 100 persen semua warga harus terlayani air bersih,”
jelas Awi.
Sementara, di tahun 2016 ada penambahan pelayanan
dari 93 persen menjadi 95 persen dari total jumlah penduduk Surabaya.
Oleh karena ada penambahan modal dalam bentuk
pagu pada tahun 2017 – 2019, tambah Awi, nantinya pemerintah kota tinggal
membelanjakan anggaran tersebut.
Legislator yang mantan wartawan ini mengakui,
bahwa dalam setiap penyertaan modal harus dilandasi dengan peraturan daerah.
Namun, mekanisme tersebut sejak 2003 tak dilakukan, sehingga menjadi temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 lalu. “Sejarahnya sejak 2003 hingga
2014 pipa PDAM dibangun dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus),” terang dia.
Dana tersebut, imbuh Awi, memang untuk memberikan
pelayanan kepada warga tak mampu. Sehingga pemerintah kota sering menggratiskan
pembangunan pipa PDAM, karena biayanya ditopang dana DAK.
Namun, berdasarkan manajemen aset, BPK
menyarankan setiap penambahan aset harus diperdakan.
Sunarno Plt Direktur Utama PDAM Surya Sembada
Kota Surabaya berharap payung hukum atas penyertaan modal PDAM tersebut bisa
secepatnya dituntaskan. Sebab, keberadaan perda ini bisa semakin meyakinkan
PDAM, untuk menjalankan usahanya,”ujarnya.
Sunarno juga memastikan konsep Perda Penyertaan
Modal tanpa batas (termasuk berlaku surut) tersebut tidak bertentangan dengan
hukum. Pasalnya, jauh hari pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK. Hasilnya,
BPK memberi lampu hijau,” tambahnya. ( Ham
)