MADIUN - Setelah ditahan oleh
Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan) dalam
kasus dugaan korupsi dana pos anggaran Inspektorat, Inspektur. Kabupaten Madiun non aktif, Beny
Adiwijaya, melalui pengacaranya, mengajukan permohonan pengalihan tahanan, dari
tahanan Rutan ke tahanan kota. Bahkan, istri Beny, menjaminkan diri sebagai
jaminan 'kebebasan' suaminya.
Menurut penasehat hukum Beny
Adiwijaya, Arif Purwanto, pengajuan pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan
kota ini, sudah diajukan sejak Jumat, atau beberapa menit pasca Beny ditahan.
“Pengajuan penahanan kota kami
ajukan sejak Jum’at (22/7) kemarin. Kami berharap pengajuan kami dikabulkan
oleh Kejaksaan. Karena selama pemeriksaan, klien kami sangat kooperatif,"
kata Arif Purwanto, kepada wartawan, Senin 25 Juli 2016.
Menurutnya lagi, untuk pengajuan
pengalihan penahan Rutan menjadi penahan kota, ia bersama istri kliennya telah
menjaminkan diri.” Kami berdua yang menjadi penjaminnya. Kami berharap,
pengajuan kami dikabulkan dan perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan
(Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya)," tambahnya.
Sementara itu ketika disinggung mengenai
aliran dana, rumor yang beredar ada yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat
Pemkab Madiun, Arief membantah."Siapa bilang? Tidak ada itu,"
elaknya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Mejayan,
Wartajiono Hadi, membenarkan adanya pengajuan pengalihan penahanan tersangka
oleh penasehat hukumnya.
“Surat pengajuan pengalihan
penahanan sudah kami naikkan ke Kajari. Tapi dikabulkan tidaknya, saya belum
tahu. Karena belum turun," terang Wartajiono Hadi, kepada wartawan.
Kejaksaan Negeri Mejayan, rupanya
ingin mempercepat perkara Beny dalam kasus yang menghebohkan pejabat Pemkab
Madiun ini. Terbukti, setelah menahan Beny, penyidik langsung maraton memanggil
saksi yang diperlukan.
Mereka yang dipanggil sebagai saksi, diantaranya Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rori Priambodo, staf
Inspektorat, Risma, dan tiga pemilik rumah makan. Yakni pemilik I club di Jalan
Bali Kota Madiun, pemilik rumah makan Jasa Boga "Sari Dewi" di Jalan
Kapuas 77 Kota Madiun dan pemilik rumah makan nasi pecel “Sedap Malam” Kota
Madiun.
Ketiga pemilik rumah Makan tersebut
menjalani pemeriksaan secara bergantian di ruang staf Kasi Pidana Khusus.
Pemanggilan para saksi ini guna mengklarifikasi benar tidaknya sebagian
penggunaan uang pada pos anggaran inspektorat tersebut digunakan untuk
pemesanan konsumsi sesuai dengan laporan yang terlampir.
Sedangkan pemanggilan Kepala BPKAD,
Rori Priambodo sebagai saksi, untuk mencocokkan pencairan anggaran senilai Rp.2
milyar. ”Kalau pencairan uang tersebut kan
sudah sesuai dengan APBD. Soal penggunaannya semua diserahkan ke masing-masing
dinas," terang Rori Priambodo, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Kabupaten
Madiun, Beny Adiwijaya, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Jumat
(22/7), dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran inspektorat tahun 2012-2014
senilai sekitar Rp.2 milyar. Dari jumlah tersebut, diduga hanya Rp.500 juta
yang digunakan sebagai peruntukkannya. Sedangkan yang Rp.1,5 milyar, diduga
dibuat bancakan oknum pejabat Pemkab Madiun. (Jhon/Dib)